HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2025 akan mengalami kenaikan. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan dunia.
"Kata kuncinya meningkatkan penghasilan pekerja yang masih rendah dengan memperhatikan tetap dunia usaha. (Jadi UMP naik?) Ya dong, masa nggak naik," kata Yassierli di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Meski begitu, hingga saat ini dirinya belum bisa memastikan besaran ataupun formulasi apa yang digunakan dalam perhitungan kenaikan upah para pekerja ini. Sebab masih dalam tahap pembahasan.
Sebagaimana diketahui formula perhitungan kenaikan upah dalam dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 bisa saja tidak digunakan pemerintah, mengingat belum lama ini Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Di mana hal itu turut membuat 21 pasal di dalamnya diubah termasuk soal pengupahan.
"(Besaran kenaikan UMP) belum, itu yang masih kita dibahas. Kalau sudah spesifik nanti langsung dikeluarkan saja Permen-nya. (Termasuk formulasi perhitungan upah juga masih dibahas?) iya sudah," ucapnya.
Dalam hal ini pembahasan masih dilakukan bersama Dewan pengupahan nasional dan Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit yang terdiri dari serikat pekerja atau buruh, pengusaha, dan pemerintah.
"Dewan pengupahan nasional sudah (rapat), kemudian dengan LKS Tripartit. Tapi kan mintanya bahwa memang itu kita benar-benar mengoptimalkan keberadaan LKS Tripartit kita sudah 2 kali rapat," papar Yassierli.
"Ini kan masalah waktunya terlalu cepat, jadi kita masih bahas, kita harus benar-benar firm bahwa peraturan menteri ini benar-benar bisa memberikan bahasa saya membantu pekerja yang memiliki penghasilan rendah dan tetap memperhatikan pengusaha," jelasnya lagi.
Untuk itu Yassierli juga mengaku belum tahu kapan bisa mengeluarkan Peraturan Menteri terkait kenaikan upah minimal ini. Walaupun sebelumnya Presiden Prabowo Subianto sempat memberi batas waktu aturan baru UMP akan selesai pada 7 November 2024 alias besok.
"Tidak bisa saya janjikan (kapan dikeluarkan aturan terkait kenaikan upah)," ucapnya.
"Ya kondisi kan sekarang nggak bisa kita dikejar karena produk hukum kan juga harus harmonisasi macem-macem. Yang penting kan berlakunya (aturan UMP baru) 1 Januari nanti," sambungnya.***
Social Plugin