Ormas Keagamaan Kecipratan Konsesi Tambang, Apa Urgensinya?

 



HELOBEKASI.COM, BANDUNG - Pemerintah membuka Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) diberikan kepada sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) bidang keagamaan. 

Pemberian izin khusus bagi Ormas ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2024 tentang perubahan atas PP No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Anggota Komisi VI DPR RI Subardi menilai pemberian izin ini tidak memiliki urgensi dan bersifat diskriminatif. Persoalannya, banyak ormas lain di luar bidang keagamaan yang keberadaannya bukan lembaga ekonomi. Eksistensi ormas sesuai UU Nomor 17 tahun 2013 adalah organisasi nirlaba yang mandiri dan bersifat sosial.

“Apa urgensinya? Ormas diatur dalam UU Ormas dan itu bukan lembaga bisnis. Ormas apapun itu tidak berbisnis. Ketika Pak Menteri memberikan prioritas kepada ormas keagamaan, berarti ada diskriminasi,” kata Subardi dalam Raker Komisi VI bersama Menteri Investasi/Kepala BKPM di Ruang Rapat Komisi VI, Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Menurut legislator NasDem itu, kontribusi ormas keagamaan untuk bangsa sangatlah besar. Tetapi pemberian izin tambang bukan soal kontribusi ormas kepada bangsa, melainkan tuntutan profesionalisme dalam pengelolaan tambang. Ia pun mempertanyakan pengalaman ormas di sektor tambang.

“Karena konsesi tambang bukan sebatas izin di lembaran kertas. Ada proses yang panjang. Ada tuntutan profesional, tuntutan modal, lingkungan, dan sebagainya. Kalau ormas, selama ini kan tidak pernah ngurusi tambang,” terangnya.

Sesuai Pasal 83A Ayat 6 PP 25 Tahun 2024, jangka waktu pemberian WIUPK berlaku selama 5 tahun. Aturan ini hanya memberikan izin tambang untuk enam ormas keagamaan. Jumlah ini mewakili semua agama resmi di Indonesia.

Subardi menilai, pada akhirnya Oomas penerima izin tambang akan menjadi kontraktor tambang karena lahan yang diberikan akan dikelola kembali oleh pihak ketiga. 

“Akhirnya apa yang terjadi? Ya jual kertas, jual lisensi, jual izin. Apakah kita akan berbisnis seperti itu?" sebut dia.

Sementara itu, menurut Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, ormas yang mendapat izin konsesi tambang untuk mengoptimalkan kebutuhan organisasi. Izin tersebut akan dikerjakan oleh kontraktor berpengalaman di bidang tambang.

Menurut dia, ormas yang sudah menerima izin tidak bisa memberikan izin tersebut ke pihak lain. Bila ormas menolak jatah izin tambang, pemerintah bakal melelang izin tambang berupa komoditas mineral dan batubara itu. 

Masyarakat Sekitar Perlu Kecipratan Hasil dari Konsesi Tambang, Jangan Cuma Gigit Jari
Anggota Komisi VI DPR RI Deddy Yevri Hanteru Sitorus mengatakan sebenarnya pihaknya tidak pada posisi menentang kebijakan tersebut, terlebih hal itumerupakan janji Presiden Jokowi untuk memberikan konsesi tambang kepada ormas keagamaan

Meski begitu, ia mempertanyakan pernyataan Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mengatakan pemberian izin kelola tambang tersebut didasarkan pada perjuangan ormas keagamaan untuk negeri.

Ia mempertanyakan, bagaimana dengan pihak lain yang juga berjuang untuk negeri, namun tidak memiliki hak yang sama. 

"Anak cucu para pahlawan kita di mana hak mereka terhadap sumber daya alam itu? Juga masyarakat di pinggiran tambang itu, Pak? Kapan akan dihargai hak mereka juga untuk menikmati kekayaan alam itu, Pak?" tegasnya dalam Raker Komisi VI dengan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia, di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Selain itu, Deddy juga mempertanyakan soal keadilan bagi masyarakat adat dan penduduk asli di sekitar tambang. Ia menyebut, masyarakat Kalimantan yang setiap hari bekerja untuk tambang, hanya bisa 'gigit jari' melihat melihat banyaknya sumber daya alam mereka yang diambil.

"Masyarakat adat, penduduk asli, di mana hak mereka, Pak? Mereka yang berdiam dari ribuan tahun dari republik itu di Dapil saya Kalimantan Utara sana, ratusan kapal tiap hari ada di laut memindahkan batubara untuk diekspor keluar, mereka cuma gigit jari." ujar Deddy.

"Jangankan tambang, tanah mereka pun diambilin untuk yang namanya plasma dan ini yang sampai sekarang konflik semua Pak," imbuh Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini.

Untuk itu, besar harapan Deddy, agar pemerintah dapat berlaku adil. Tidak hanya memperhatikan salah satu elit saja. 

"Ini kan ada dipikirkan juga Pak (keadilan untuk semua), terutama masyarakat asli di sana Pak, masyarakat setempat, banyak organisasi adat di Kalimantan Pak. Hampir semua desa, kecamatan itu ada lembaga adatnya Pak. Kapan mereka mendapatkan remah-remah kekayaan alam kita ini?" tandasnya.

Bukti Nyata Pemerintah “Sembarangan” Kelola ESDM
Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto kritik keras kebijakan Pemerintah membagikan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) kepada ormas keagamaan

Kebijakan tersebut menurutnya sebagai tanda bahwa Pemerintah tidak taat aturan atau sembarangan dalam mengurus sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lebih lanjut Politisi Fraksi PKS ini menilai Pemerintah semakin hari, semakin ngawur dalam mengelola sektor ESDM. Seenaknya saja melanggar peraturan dengan cara membuat penafsiran sendiri tentang UU Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

"Coba itu Pak Bahlil (Menteri Investasi) bagi-bagi IUPK untuk ormas. Padahal, kalau kita baca seksama UU Minerba, izin pertambangan itu diajukan badan usaha paling tidak koperasi." ujar Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM Arifin Tasrif, Rabu (5/6).

"Pemerintah akal-akalan mengatur norma bahwa badan usaha yang sahamnya dimilik ormas secara mayoritas. Itu kan norma baru yang tidak ada dalam UU," imbuhnya menegaskan.

Dalam siaran pers, Rabu (6/6), Mulyanto menilai, terkait IUPK, seharusnya mengacu pada ketentuan UU No 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu bara (Minerba), di mana penawaran IUPK terhadap wilayah pertambangan yang telah dikembalikan kepada Negara diprioritaskan untuk BUMN/BUMD bukan untuk badan usaha swasta, apalagi ormas.

"Yang luar biasa lagi, Ormas akan  diprioritaskan untuk mendapatkan IUPK.  Padahal Kalau kita baca undang-undang, yang namanya prioritas tegas-tegas itu diberikan kepada BUMN/BUMD. Selain lembaga-lembaga tersebut IUPK diberikan melalui proses lelang," sebutnya.

Dilanjutkannya, seharusnya pemerintah fokus pada permasalahan utama yang ada di sektor ESDM dan bukan pada hal lain yang menyebabkan gagal fokus. Misalnya lifting minyak dalam negeri yang semakin jauh dari Long Term Plan (LTP) 1 juta barel minyak per hari pada tahun 2030.

Menurutnya, pemerintah terkesan tidak mendukung sektor ini atau setengah hati. Sementara kondisi makro industri Migas tidak kondusif, karena massifnya gerakan EBT, investasi yang anjlok, natural declining, pengusaha asing yang sebagian hengkang, juga kelembagaan SKK Migas yang kontet.

“Jadi jangan heran kalau lifting minyak ini terus merosot baik target tahunannya, maupun realisasinya. Boro-boro mendekati 1 juta barel per hari.  Ini jadi halusinasi," pungkasnya.   ***