Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono Divonis Hukuman Penjara Masing-masing 4 Tahun

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Muhammad Hatta dan Kasdi Subagyono masing-masing divonis hukuman 4 tahun penjara.

Mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian (KementanMuhammad Hatta divonis 4 tahun penjara. 

Hakim menyatakan Hatta terbukti bersalah terlibat pemerasan bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Muhammad Hatta berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim menghukum Hatta membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, diganti dengan kurungan.

Hal memberatkan salah satunya ialah Hatta tidak mendukung program pemberantasan korupsi. Sementara hal meringankan salah satunya ialah Hatta tidak menikmati uang hasil korupsi.

Muhammad Hatta dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Muhammad Hatta dituntut hukuman 6 tahun penjara. Hatta juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

Selain Hatta, SYL telah divonis penjara. Hakim menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap SYL.

Sekjen Kementan Nonaktif Kasdi Subagyono Divonis 4 Tahun Penjara

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen KementanKasdi Subagyono pun divonis hukuman yang sama, yakni 4 tahun penjara. 

Hakim menyatakan Kasdi terbukti bersalah terlibat dalam kasus pemerasan anak buahnya bersama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kementan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Kasdi Subagyono berupa pidana penjara selama 4 tahun," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2024).

Hakim menghukum Kasdi membayar denda Rp 200 juta. Apabila denda tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 2 bulan.

Hal memberatkan Kasdi ialah tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Sementara, hal meringankannya salah satunya ialah tidak menikmati hasil korupsi.

Kasdi Subagyono dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sebelumnya, Kasdi Subagyono dituntut hukuman 6 tahun penjara. Kasdi juga dituntut dengan pidana denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.***