KPK Cekal 21 Tersangka Suap Pengurusan Dana Hibah di Jatim Bepergian ke Luar Negeri

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Ditjen Imigrasi Kemenkumham diminta mencegah 21 tersangka kasus suap pengurusan dana hibah di Jawa Timur (Jatim). Permintaan itu disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Pencegahan ini yang kami lakukan pencegahan itu cegah ke luar negeri yaitu serta merta kita lakukan setelah terbitnya surat perintah penyidikan,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Kamis, 18 Juli 2024.

Pencegahan disebut penting, sehingga tersangka tidak kabur. KPK diyakini kewalahan memanggil saksi, jika mereka berada di luar negeri. Pasalnya, ada perbedaan yurisdiksi.

“Itu dalam rangka memudahkan penyidik melakukan proses penyidikan karena ketika yang bersangkutan (tersangka) ada di luar negeri artinya di luar yurisdiksi hukum kita itu akan lebih sulit,” ucap Asep.

Sebanyak 21 tersangka ditetapkan dalam perkara ini, empat tersangka berstatus penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi. KPK belum memerinci identitas mereka. Sebanyak, tiga tersangka penerima merupakan penyelenggara negara, dan satu tersangka staf pejabat.

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

Kasus ini sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak. Dia sudah dinyatakan bersalah dan divonis sembilan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa, 29 September 2023.

Sahat didakwa bersalah menerima suap dana hibah Pemprov Jatim senilai Rp39,5 miliar. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sahat T Simanjuntak dengan penjara selama 9 tahun," kata Ketua Majelis Hakim I Dewa Suardhita. Vonis 9 tahun penjara ini lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK. Pada sidang sebelumnya 8 September, Sahat dituntut jaksa 12 tahun penjara. 

Selain vonis penjara 12 tahun, terdakwa Sahat juga dikenai denda Rp1 milliar subsider 6 bulan. Politisi Partai Golkar tersebut juga diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp39,5 miliar. 

Apabila tidak mampu membayar, harta benda terdakwa akan disita jaksa untuk dilelang dan hasilnya diserahkan negara. Jika hartanya tidak mencukupi maka harus diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. ***