Bareskrim Polri Bongkar Kasus Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional

  



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online dan pornografi jaringan internasional. Polisi mengungkap perputaran uang pada kasus judi online melalui aplikasi streaming itu mencapai Rp 500 miliar.

"Direktorat Tindak Pidana Umum kemarin pada tanggal 24 Juli telah berhasil mengungkap tindak pidana perjudian online dan pornografi sindikat internasional jaringan Taiwan," ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/7/2024).

Pengungkapan kasus ini sejalan dengan atensi Presiden Joko Widodo dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas judi online.

Djuhandani menuturkan, praktik judi online itu dilakukan sejak Desember 2023 hingga April 2024. Dari pengungkapan tersebut, didapati dua situs judi online, yakni Hot51 dan 82gaming. Salah satunya memberikan layanan live streaming pornografi.

"Ditemukan dua situs judi online di mana situs tersebut selalu berubah domainnya untuk menyamarkan. (Salah satu situsnya adalah) Hot51 yang tersedia dua layanan, yaitu layanan judi online dan layanan live streaming pornografi," ungkapnya.

Para pelaku, menurut Djuhandhanu, dipimpin oleh warga negara Taiwan berinisial K yang kini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang atau buron. Dia mengatakan K datang ke Indonesia dan melakukan praktik judi online dengan mempekerjakan warga negara Indonesia (WNI).

"Mereka memiliki server yang berada di Taiwan dan kantor operasional yang berada di Tangerang Karawaci. WNA K memperkerjakan warga negara Indonesia untuk bagian dari sindikat tersebut," ucap Djuhandhani.

Adapun pengungkapan tindak pidana tersebut, menurut Djuhandhani, dilakukan di 6 provisi, yaitu Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Bali, dan Sulawesi Selatan.

"Hasilnya tujuh orang sudah ditetapkan tersangka dengan peran-peran sebagai berikut, yaitu satu CCW itu selaku marketing, SM selaku customer service, WAN selaku agen, kemudian KA, AIH, NH, DT, ST selaku host," terang dia.

Djuhandhani kemudian merinci peran para WNI yang direkrut. Mereka bertugas sebagai admin, penyedia marketing, hingga customer service.

"Dalam hal layanan live streaming, sindikat ini merekrut agen yang bertugas mencari streamer atau host. Ada pun host tersebut melaksanakan live streaming sambil berpakaian minim atau seksi, sampai dengan tidak berpakaian dan berhubungan intim," terang Djuhandhani.

"Sedangkan agen bertugas mengatur jam kerja dan mencatat kinerja host serta mendistribusikan pendapatan host atau gaji maupun bonus," sambung dia.

Lebih jauh, Djuhandhani mengungkap perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500 miliar.

"Terungkapnya modus operandi tidak pidana perjudian online dan pornografi jaringan Taiwan yang merugikan masyarakat di mana perputaran uang pada sindikat judi internasional tersebut mencapai Rp 500 miliar selama kurun waktu tiga bulan," ungkap Djuhandhani.

"Kita akan berkoordinasi dengan PPATK sesuai dengan tujuan kita adalah mengungkap sampai bebas kita akan melaksanakan dan menerapkan tindak pidana pencucian uang untuk penelusuran atau tracing asset. Dan manakala kita mendapatkan itu semua hasilnya tentunya akan menyita dan menyidik lebih lanjut tentang TPPU," pungkas dia.***