HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Beredar sebuah unggahan video di media sosial Facebook dan Instagram yang mengeklaim mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua MK.
Unggahan video tersebut dilengkapi dengan narasi "Pers Release Arwar usman terlilih kembali Untuk Menjadi Ketua MK. Hal ini di ketahui untuk menggagalkan pengajuan banding kecurangan pilpres guna untuk melindungi Sang Ponakan Tersayang...."
Faktanya, klaim dalam unggahan tersebut adalah keliru. Dilansir dari laman antaranews.com, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono menegaskan bahwa gugatan Anwar Usman di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta belum diputus.
Lebih lanjut, agenda persidangan gugatan Anwar Usman baru akan digelar pada akhir Februari 2024, sehingga informasi yang beredar bahwa gugatan Anwar Usman telah diputus dan menjabat kembali menjadi Ketua MK adalah tidak benar.
Video yang beredar merupakan video pelantikan Anwar Usman sebagai Ketua MK periode 2023-2028 pada 15 Maret 2023. Akan tetapi, jabatan itu dicopot pada 7 November 2023 karena Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik.
Sementara, anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie menegaskan informasi sebagaimana telah beredar di masyarakat yang memberitakan Anwar Usman kembali menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) adalah hoaks.
"Karena belum ada putusan dari pengadilan," kata Jimly, seperti dilansir Antara, Selasa (20/2).
Ketua MKMK yang menetapkan pelanggaran etik terhadap Hakim Konstitusi Anwar Usman sehingga harus dicopot dari jabatannya sebagai ketua MK itu memastikan belum ada putusan tetap atau inkrah dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan putusan-nya.
Jimly meluruskan yang telah diputus inkrah oleh PTUN Jakarta terkait permohonan Anwar Usman untuk membatalkan pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK yang baru adalah penolakan terhadap Prof. Denny Indrayana dan kawan-kawan sebagai pemohon intervensi pihak ketiga dalam perkara tersebut.
"Sedangkan pokok perkaranya masih dalam putusan sela.Putusan sela belumlah final," pungkasnya. ***
Social Plugin