Usaha Pom Mini Dinilai Ilegal dan Tak Penuhi Standar Keselamatan

  


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pengamat migas Harry Poernomo menilai penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran atau pom mini merupakan usaha ilegal dan sangat berbahaya.

Pasalnya, karena tidak sesuai standar keselamatan sehingga sering terjadi kasus terbakar dan meledaknya pom mini tersebut.

Dia meminta masyarakat membeli bahan bakar minyak (BBM) di SPBU resmi yang memiliki standar keamanan.

“Ya, karena memang ilegal. Sangat berbahaya, mudah terjadi kebakaran,” kata Harry dikutip dari ANTARA, Jumat (20/10/2023).

Menurut dia, pom mini tidak memiliki izin, menyalahi aturan, dan tidak memiliki standar keselamatan kerja.

Jika terjadi kebakaran pada pom mini, maka menjadi tanggung jawab sepenuhnya pemilik usaha.

"Mengapa? Karena memang ilegal, tidak ada lembaga yang membina dan bertanggung jawab," ujarnya melalui sambungan telepon.

Direktur Center for Energy Policy M Kholid Syeirazi menyatakan, aparat berwenang agar mengusut tuntas kasus ledakan di pom mini di Sumedang, termasuk bagaimana pemilik pom mini bisa memperoleh pertalite yang akan diperjualbelikan, yang kemudian menjadi penyebab kebakaran.

Menurut dia, apa yang dilakukan pengusaha diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.

Sebelumnya, Kapolsek Tanjungkerta, Sumedang AKP Sukardi menyatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, kebakaran itu diduga akibat korsleting mesin pompa BBM. Kebakaran terjadi, pada saat korban memindahkan BBM jenis pertalite dari mobil Kijang ke jeriken.

Peristiwa yang terjadi 17 Oktober 2023 tersebut, selain menyebabkan korban luka bakar, juga menghanguskan empat ruko dan tiga kendaraan bermotor.***

(sumber : westjavatoday.com)