HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang dilayangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas hakim agung Gazalba Saleh, yang didakwa KPK dalam kasus pengurusan perkara yang diduga menerima suap.
Kasus bermula saat Gazalba Saleh diproses KPK buntut OTT terhadap hakim agung Sudrajad Dimyati dkk. Dalam kasus itu, Sudrajad Dimyati dihukum 7 tahun penjara. Sedangkan Gazalba divonis bebas oleh PN Bandung. Atas hal itu, KPK mengajukan permohonan kasasi.
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi dari penuntut umum," kata ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dalam sidang yang disiarkan di channel YouTube, Kamis (19/10/2023).
Putusan itu diketok oleh Dwiarso dengan hakim anggota Sininthia Sibarani dan Yohanes Priyana. Vonis dibacakan secara live dengan hanya membacakan resume/petikan putusan. Adapun pertimbangan putusan tidak dibacakan.
"Membebankan biaya pada tingkat kasasi kepada negara," ucapnya.
Berikut ini 17 nama di kasus itu:
1. Hakim agung Sudrajad Dimyati (SD) awalnya divonis 8 tahun penjara. Hukumannya lalu disunat di tingkat banding dengan alasan sudah lama mengabdi sebagai hakim.
2. Hakim agung Gazalba Saleh divonis bebas.
3. Hakim Elly Tri Pangestu (ETP) dihukum 4,5 tahun penjara.
4. Hakim Prasetio Nugroho, dihukum 9 tahun penjara.
5. Hakim Edy Wibowo dihukum 4,5 tahun penjara.
6. Hakim Prof Dr Hasbi. Prof Hasbi merupakan Sekretaris MA dan kini mengajukan cuti besar. Kini ia masih ditahan di sel KPK.
Kluster PNS
1. PNS MA, Desy Yustria, divonis 8 tahun penjara lalu diperberat menjadi 10 tahun penjara.
2. PNS MA, Muhajir Habibie, awalnya dihukum 8 tahun penjara dan diperberat menjadi 10 tahun penjara.
3. PNS MA, Nurmanto Akmal divonis 4,5 tahun penjara.
4. PNS MA, Albasri divonis 4 tahun penjara.
5. Staf MA, Redhy Novasriza, divonis 8 tahun penjara.
Kluster Pengacara
1. Pengacara Yosep Parera dihukum 8 tahun penjara. Yosep berperan sebagai penghubung dari pengusaha penyuap ke MA. Meski sebagai perantara, hukumannya disamakan dengan hukuman Sudrajad Dimyati.
2. Pengacara Eko Suparno divonis 5 tahun penjara. Peran Eko adalah kurir yang mengestafetkan uang ke Desy. Serah terima keduanya yang membuat KPK menangkap basah skandal tersebut.
3. Dadan Tri yang akan disidangkan dalam waktu dekat di PN Bandung.
Kluster Pengusaha
1. Pengusaha Heryanto Tanaka (HT) dihukum 6,5 tahun penjara.
2. Pengusaha Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) dihukum 5,5 tahun penjara.
3. Ketua Yayasan, Wahyudi Hardi, dihukum 2,5 tahun penjara.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin