Termasuk Irwan Hermawan, Sidang Tuntutan Tiga Terdakwa Korupsi BTS Kominfo Digelar 30 Oktober Mendatang

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengagendakan sidang tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G pada Senin (30/10/2023) mendatang. 

Tiga terdakwa itu adalah Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak, Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan dan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali.

Keputusan itu diambil setelah sidang pemeriksaan terdakwa rampung digelar pada hari ini, Senin (23/10).

"Pemeriksaan dalam perkara ini dinyatakan cukup ditunda sampai dengan hari Senin tanggal 30 Oktober 2023 dengan agenda pembacaan surat tuntutan pidana dari penuntut umum. Terdakwa tetap dalam tahanan, sidang selesai dan ditutup," ujar ketua majelis hakim Dennie Arsan Fatrika di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/10) lalu. 

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan waktu satu pekan bagi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan nota pembelaan atau pleidoi.

Para terdakwa ini terjerat kasus dugaan korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate, mantan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa.

Mereka didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastruktur pendukung lainnya.***

(sumber : westjavatoday.com)