Tak Kunjung P21, Ternyata Berkas M Khayam terkait Kasus Impor Garam Mandek di Penuntutan

 


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Direktur Penyidikan di Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi memastikan bahwa berkas perkara Impor Garam atas nama tersangka M. Khayam sudah kembali dilimpahkan ke bagian penuntutan.

Kuntadi menjelaskan bahwa berkas dari Dirjen Industri Kimia, Farmasi, Tekstil (IKFT) Kemenperin 2019 – 2022 itu telah kembali dilengkapi oleh tim penyidik.

“Berkas perkara sudah di Penuntutan,” kata Kuntadi dalam pernyataannya, dikutip Selasa (3/9/2023).

Kuntadi pun menjawab diplomatis ketika mengapa berkas tersebut belum juga dinyatakan lengkap alias P21.

“Kita tunggu sajalah. Kita selalu penuhi setiap petunjuk,” imbuhnya.

Mantan anak buah Menperin Agus G. Kartasasmita ini adalah salah satu dari lima tersangka perkara impor garam senilai Rp2,051 triliun.

Sementara itu Direktur Penuntutan Hendro Dewanto yang coba dikonfirmasi hanya kembali menghindar saat akan dikonfirmasi mengenai perkembangan berkas tersebut.

Hendro sempat bermain kucing-kucingan dengan awak media yang sempat menunggunya untuk meminta konfirmasi.

Hal ini kemudian menjadi kontradiktif ketika penyidik sudah melakukan penyerahan tahap dua terhadap empat tersangka lain, namun nama M Khayam justru tidak ada.

Terakhir, dia muncul di ruang Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat. Yang artinya pula, Eks. Pejabat Eselon I itu tidak dalam status tahanan Rutan lagi.

Namanya bersama tersangka lain langsung ditahan dengan tangan diborgol usai ditetapkan sebagai tersangka pada 2 November 2022.

Empat tersangka dimaksud, terdiri Frederick Tony Tanduk (Ketua Asosiasi Industri Pengolah Garam Indonesia (AIPGI).

Serta, dua anak buah Khayam, Fridy Juwono (Direktur Industri Kimia Hulu) dan Yosi Arfianto (Kasubdit Industri Kimia Hulu) yang dijadikan tersangka pada 2 November 2022.

Terakhir, Senin (7/11) ditetapkan tersangka baru, yakni Sanny Tan selaku Direktur PT. Sumatraco Langgeng Abadi, salah satu dari 21 Importir.***

(sumber : westjavatoday.com)