HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap terdakwa Shane Lukas yaitu 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 298/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tanggal 7 September 2023 yang dimintakan banding tersebut,” ujar Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tinggi , Indah Sulistyowati, Kamis (19/10/2023).
Lebih lanjut, majelis hakim juga menetapkan bahwa terdakwa Shane Lukas tetap berada di dalam tahanan dengan masa penahanan dikurangi dari pidana yang telah dijatuhkan.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” katanya.
Kemudian ketua majelis hakim juga menetapkan terdakwa agar tetap berada dalam tahanan dan membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan sebesar Rp 2.500.
Sebagai informasi, Majelis Hakim menjatuhkan Vonis terhadap Mario Dandy 12 tahun penjara. Sementara itu Shane Lukas 5 Tahun penjara dan AG 3,5 tahun penjara.
Hakim memutuskan untuk membebaskan Shane Lukas dari restitusi atau ganti rugi sebesar Rp120.388.911.030 (Rp120 miliar). Hakim menilai Shane bukanlah sebagai pelaku peran utama, sehingga tidak adil bila terdakwa Shane dibebankan restitusi. Namun, Mario dituntut untuk memberi ganti rugi atau restitusi kepada Cristalino David Ozora sebesar Rp120.388.911.030.
Jaksa menjelaskan hal yang memberatkan Mario yaitu perbuatan yang dilakukan terdakwa Mario sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara sadis, penganiayaan mengakibatkan David mengalani kerusaksan otak dan mengalami amnesia serta telah merusak masa depan David. Jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan
Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mario Dandy dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin