HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Karyawan PT Mora Telematika Indonesia Resi Yuki Bramani mengungkapkan bahwa dirinya pernah diminta terdakwa dugaan korupsi BTS 4G Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan untuk menyerahkan bingkisan.
Resi yang merupakan anak buah dari terdakwa Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak mengungkapkan hal itu dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (9/10/2023).
"Sekitar Agustus-September 2022, waktu itu Pak Irwan-selaku teman dari atasan saya, Pak Galumbang-minta tolong karena dia ada urusan di Eropa, untuk memberikan sejumlah, apa namanya, 'bingkisan' itu,” ungkap Resi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dilansir dari Antara.
Mulanya, jaksa bertanya kepada Resi terkait kenal atau tidaknya ia dengan Galumbang dan Irwan. Resi kemudian mengaku kenal dengan kedua terdakwa tersebut.
Namun, ketika ditanya pernah atau tidaknya Resi diminta untuk mengantarkan sejumlah uang, ia menyebut tidak pernah. Menurut kesaksiannya, ia diminta menyerahkan bingkisan.
"Tidak pernah menyerahkan uang. Bingkisan, Pak, saya enggak tahu isinya," ucap dia.
Resi mengatakan bingkisan tersebut diantarkan bersama supirnya, tetapi ia mengaku lupa kepada siapa persisnya "bingkisan" tersebut ia berikan. Namun menurut informasi, kata dia, "bingkisan" tersebut diberikan untuk seseorang bernama Windu.
"Itu saya lupa pastinya siapa, tapi menurut informasi, untuk Windu, Pak," ujar Resi.
Resi mengaku "bingkisan" tersebut telah ada di dalam mobil. Ia kemudian mengirimkan "bingkisan" tersebut ke rumah yang diduga merupakan kediaman Windu di Jalan Patra.
"Apakah dia memperkenalkan diri sebagai Windu?" tanya jaksa. "Iya," jawab Resi.
Dia pun mengatakan penyerahan "bingkisan" hanya dilakukan satu kali kepada Windu. Ia mengaku tidak memperhatikan betul bentuk "bingkisan" yang dimaksud dan tidak berani mengintip-nya.
"Hanya itu saja? Enggak ada yang lain, saudara langsung pulang?” tanya jaksa lagi. "Iya," ucap Resi.
Jaksa lantas mendalami lebih lanjut kesaksian Resi dengan bertanya pihak lain yang dikirimi "bingkisan" tersebut. Resi lantas menjawab ia mengirimkan sebanyak dua kali ke Jalan Denpasar.
"Untuk penyerahan lainnya ada ke siapa lagi?" tanya jaksa.
“Setelah itu Pak Irwan, ke Jalan Denpasar, Pak,” imbuh Resi.
"Dua kali?" kata jaksa. "Iya," jawab Resi.
Resi dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Galumbang Menak, Irwan Hermawan, dan Account Director PT Huawei Tech Investment Mukti Ali. Resi duduk sebagai saksi bersama dua orang lainnya, yakni Direktur PT Basis Utama Prima Yusrizki dan M. Andrianto.
Dalam surat dakwaan perkara ini, disebutkan sejumlah pihak mendapat keuntungan dari proyek pembangunan tersebut, yaitu mantan Menteri Kominfo Johnny G. Plate menerima uang sebesar Rp17.848.308.000,00; mantan Direktur Utama BAKTI Anang Achmad Latif menerima uang Rp5 miliar; dan tenaga ahli Human Development Universitas Indonesia Yohan Suryanto menerima Rp453.608.400,00.
Selanjutnya Irwan Hermawan menerima Rp119 miliar; Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera menerima Rp500 juta; dan Muhammad Yusrizki menerima Rp50 miliar dan 2,5 juta dolar AS.
Berikutnya Konsorsium FiberHome PT Telkominfra PT Multi Trans Data (PT MTD) untuk Paket 1 dan 2 menerima Rp2.940.870.824.490,00; Konsorsium Lintasarta Huawei SEI untuk paket 3 menerima Rp1.584.914.620.955,00; dan Konsorsium IBS dan ZTE Paket 4 dan 5 mendapat Rp3.504.518.715.600,00.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin