Revisi Regulasi Perdagangan di Sistem Elektronik Disahkan untuk Melindungi UMKM

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTAPemerintah Indonesia secara resmi telah mengesahkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan revisi itu dihadirkan untuk melindungi UMKM di Tanah Air, agar produk domestik punya daya saing. Pemerintah perlu menghadirkan equal playing field, fair trade baik untuk offline maupun online.

“Karena produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) sudah digempur dengan predatory pricing alias beragam produk impor yang dijual dengan harga yang tidak masuk akal. Imbasnya, ada banyak produsen dan UMKM yang sudah gulung tikar," kata Menteri Teten melalui keterangan resmi, dikutip Minggu  (1/10/2023).

Pada Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dikatakan untuk mendukung pemberdayaan UMKM serta pelaku usaha PMSE dalam negeri, melindungi konsumen, mendorong perkembangan PMSE, serta memperhatikan perkembangan teknologi yang dinamis, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai perizinan berusaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Revisi Permendag tersebut setidaknya memuat empat poin krusial, pertama pada Pasal 21 ayat (3) tidak boleh lagi ada penyatuan bisnis antara media sosial dan e-commerce atau social commerce.

Sosial commerce hanya diperbolehkan sebagai sarana untuk memberikan penawaran barang dan atau jasa. Kedua, tidak boleh menjual produk sendiri kecuali agregasi produk UMKM yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 33.

Ketiga, sebelum menjajakan barangnya, merchant harus terlebih dahulu memenuhi berbagai persyaratan, antara lain pemenuhan Standar Nasional Indonesia (SNI) atau persyaratan teknis lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, seperti harus sudah memiliki serfikasi halal (Pasal 5).

Keempat, revisi Permendag juga mengatur tentang batas minimum harga untuk barang crossborder minimal USD 100. Harga minimum tersebut bisa dikecualikan apabila barang yang dijajakan telah masuk dalam positif list yang ditetapkan oleh Menteri.  ***

(sumber : westjavatoday.com)