Respons Terhadap Bunga Tinggi Pinjol, OJK Disebut Segera Keluarkan Aturan Baru

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Di tengah dinamika industri fintech dan kredit digital, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dikabarkan segera mengeluarkan aturan baru terkait bunga pinjaman online (pinjol). 

Ini menjadi respons dari OJK terhadap dugaan kartel bunga dan keluhan yang muncul mengenai bunga pinjol yang tinggi.

Edi Setijawan, Direktur Pengembangan IKNB dan Inovasi Keuangan Digital, membeberkan bahwa aturan yang sedang disiapkan ini ditargetkan rampung di tahun ini. Langkah ini diharapkan mampu memberikan solusi atas persoalan yang muncul beberapa waktu belakangan.

Dalam pertemuan di Jakarta, Edi menyampaikan, "Kami sedang mempersiapkan aturan mengenai batasan lainnya."

Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) sebelumnya telah menetapkan bunga pinjol maksimal sebesar 0,8% pada tahun 2017. Seiring berjalannya waktu, ada penyesuaian hingga angka tersebut diturunkan menjadi 0,4% pada 2022.

Namun, hal ini khusus untuk pinjaman jangka pendek, yakni kurang dari 90 hari. Sedangkan untuk pinjaman dengan jangka waktu lebih dari 90 hari, bunganya bahkan lebih rendah, berada di kisaran 0,1% hingga 0,4%. OJK juga telah berkoordinasi dengan AFPI untuk memastikan anggotanya mematuhi aturan yang telah ditetapkan.

Dalam penyusunan aturan, Edi mengungkapkan bahwa idealnya penetapan bunga pinjol diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar. Namun, mengingat kondisi yang masih belum stabil, intervensi regulator diperlukan untuk memastikan keadilan bagi semua pihak, baik peminjam, pemberi pinjaman, maupun platform yang menyediakannya.

Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, saat diwawancarai secara terpisah, mengungkapkan harapannya agar bunga pinjol tidak diturunkan lebih lanjut. Namun, dia mengakui bahwa OJK memiliki wewenang untuk mengintervensi aturan ini.

Menanggapi isu suku bunga yang tinggi, Entjik mengatakan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan OJK. Terkait tuduhan kartel bunga, AFPI telah mengirimkan surat kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk mengklarifikasi isu tersebut. Entjik berharap komunikasi dengan KPPU dapat terjalin dengan baik.***

(sumber : westjavatoday.com)