Respon Gibran Usai MK Tolak Usia Capres dan Cawapres 35 Tahun

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka memberikan respons terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi soal batas usia capres dan cawapres, pada Senin (16/10/2023). MK menolak uji materi yang diajukan PSI yang meinta agar batas minimal usua capres dan cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun.

Gibran Rakabuming Raka yang kini berusia 36 tahun menanggapi santai putusan MK tersebut. Gibran enggan berkomentar banyak dan mengaku tengah fokus mengerjakan tugasnya sebagai wali kota.

"Oh enggak apa-apa, kalau keputusan MK ya tanya MK. Tidak ada tanggapan, saya enggak ngikuti lo dari tadi kan rapat," ujar Gibran saat ditemui awak media di Balai Kota Solo,dikutip dari beritasatu Senin (16/10/2023).

Gibran pun enggan dikait-kaitkan lagi dengan putusan MK ini. Gibran khawatir asumsi dengan mengaitkan dirinya dengan uji materi itu akan membuat masyarakat resah.

"Ya makanya jangan mengira-ngira, itu lo. Jangan menuduh-nuduh," ungkapnya.

"Clear ya, wis ojo (jangan) bahas MK terus. MK itu putusannya ya di MK, tanya orang MK, tanya penggugatnya atau tanya ke pakar hukum," imbuhnya.

Terlebih, banyak isu yang beredar mengenai politik dinasti hingga pelesetan "mahkamah keluarga".

"Tidak ada tanggapan, tidak perlu dipeleset-pelesetkan seperti itu nanti warga resah. Ini loh, kita kan fokus pembangunan ini lo. Aku nganti ora nggagas lo (aku sampai tidak mempedulikan) ditolak opo diterima. Ki lagi ngerti aku nek ditolak (baru tahu saya kalau ditolak). Beres to. Wis," tukasnya.


(sumber : westjavatoday.com)