HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri tak menenuhi panggilan pemeriksaan, hari ini. Sehingga, Polda Metro Jaya menjadwalkan ulang pada Selasa, 24 Oktober, mendatang.
"Surat panggilan (Firli Bahuri) untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa 24 Oktober," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Jumat (20/10/2023).
Surat panggilan terhadap Firli Bahuri sudah dikirmkan penyidik dan telah diterima oleh KPK hari ini sekitar pukul 14.30 WIB.
Pada Selasa pekan depan, proses pemeriksaan terhadap Firli Bahuri rencananya akan berlangsung pada pukul 10.00 WIB.
Firli Bahuri tak memenuhi panggilan pemeriksaan, pada hari ini. Ada beberapa alasannya ketidakhadiran Ketua KPK tersebut.
Alasan pertama, Firli memiliki agenda kedinasan yang tak bisa ditinggalkan di hari ini. Ketua KPK itu juga disebut membutukan waktu untuk mempelajari materi pemeriksaan.
Dengan alasan itu, Firli melalui staf fungsional Biro Hukum meninta untuk penjadwalkan ulang.
"(Alasan) Diperlukan waktu untuk saudara FB atau ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan oleh penyidik Polda Metro Jaya," kata Ade.
Dalam penanganan kasus ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa 52 saksi. Dari puluhan saksi itu, delapan di antaranya merupakan pegawai KPK.
Rangkaian kasus dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi yang dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo bermula ketika Polda Metro Jaya menerima dumas pada 12 Agustus 2023.
Dengan adanya aduan itu, Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengumpulkan keterangan dengan dasar surat perintah pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) yang diterbitkan pada Selasa, 15 Agustus 2023.
Tak berselang lama, penyelidik menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 21 Agustus. Di tahap ini, sejumlah saksi diperiksa, salah satunya SYL.
Setelah rangkaian penyelidikan rampung dilakukan, penyelidik melaksanakan gelar perkara. Hasilnya, ditemukan unsur pidana sehingga status kasus itu ditingkatkan ke tahap penyidikan.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin