HELOBEKASI.COM, JAKARATA - Pemerintah akan membagikan rice cooker gratis ke masyarakat tahun ini. Lantas apa kriteria calon penerima rice cooker gratis ini?
Namun, tidak semua masyarakat akan menerima bantuan tersebut.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu mengatakan pengadaan rice cooker gratis untuk dibagikan ke masyarakat dilakukan melalui e-katalog. Hal itu juga termasuk untuk proses distribusi ke masyarakat.
"Tahun ini juga. Rencana pake e-katalog, termasuk biaya distribusi yang berbeda-beda biayanya," tuturnya.
Juru Bicara Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, mengatakan pihaknya menyiapkan anggaran Rp 347,5 miliar untuk program Alat Masak Berbasis Listrik (AML). Anggaran ini untuk membagikan rice cooker listrik ke 500 ribu rumah tangga.
"Anggaran yang disiapkan untuk program peningkatan konsumsi listrik masyarakat melalui AML sebesar Rp 347,5 miliar untuk 500.000 rumah tangga," katanya.
Dia menambahkan, anggaran tersebut berasal dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Tahun 2023. "Bersumber dari DIPA Kementerian ESDM TA 2023," sambungnya.
Kriteria Penerima Bantuan Rice Cooker Gratis
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif resmi menerbitkan aturan terkait program bantuan penanak nasi listrik atau rice cooker bagi rumah tangga secara gratis.
Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik Bagi Rumah Tangga yang ditetapkan pada 26 September 2023 dan mulai berlaku saat tanggal diundangkan, 2 Oktober 2023.
Disebutkan bahwa penyediaan alat memasak berbasis listrik bagi rumah tangga yang memenuhi kriteria tertentu diperlukan untuk menjamin akses energi bersih yang terjangkau, andal, dan berkelanjutan, mengurangi impor liquefied petroleum gas (LPG) yang digunakan untuk memasak, dan meningkatkan konsumsi listrik per kapita.
Alat memasak berbasis listrik (AML) yang dimaksud adalah pemanfaat tenaga listrik untuk memasak yang berfungsi untuk menanak nasi, menghangatkan makanan, dan mengukus makanan.
Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa calon penerima AML merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam dengan ketentuan sebagai berikut:
1. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 volt-ampere (R-l/TR);
2. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 volt-ampere dan 900 volt-ampere RTM (R-l/TR); atau
3. golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 volt-ampere (R-l/TR), yang berdomisili di daerah yang tersedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari dan merupakan rumah tangga yang tidak memiliki AML.
“Calon penerima AML sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat,” tertulis dalam Pasal 3 ayat 2.
Adapun, pemberian AML secara gratis ini hanya dilakukan satu kali untuk setiap penerima AML. Hal tersebut tercantum dalam Pasal 12 dalam peraturan ini.
Penerima AML harus memelihara dan merawat AML, tidak memperjualbelikan dan/atau memindahtangankan AML kepada pihak lain, dan melakukan pola pemakaian AML sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.
Pasal 16 menyebutkan bahwa pendanaan kegiatan penyediaan AML bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara Kementrerian ESDM.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin