Pegawai KPK Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo Kemarin

 



HELLOBEKASI.COM JAKARTA -  Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Komiaris Besar Ade Safri Simanjuntak mengatakan satu pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir saat hendak diperiksa di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK.

Pegawai KPK mangkir alias tak hadir memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya dengan alasan sedang ada dinas. Pegawai KPK tersebut merupakan satu dari tiga saksi yang dijadwalkan diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

Ade Safri mengatakan saksi tersebut melalui surat yang dikirim oleh Biro Hukum KPK meminta kepada penyidik untuk menunda pemeriksaan pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

"Melalui surat yang dibawa oleh pegawai Biro Hukum KPK memohon penundaan pemeriksaan dengan alasan mengikuti giat dinas yang sudah terjadwal sebelumnya," kata Ade kepada wartawan, Jumat (13/10/2023).

"Dan sudah dibuatkan serta dikirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan untuk jadwal pemeriksaan pada hari Senin, 16 Oktober 2023 pukul 10.00 WIB," lanjutnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, kata Ade, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya total telah memeriksa 12 saksi. Dua di antaranya SYL dan Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar.

SYL diperiksa pada Senin (9/10/2023) lalu. Sedangkan Irwan diperiksa pada Rabu (11/10/2023) kemarin.

"Total sudah 12 saksi diperiksa dalam tahap penyidikan," ungkapnya.

Pada Jumat (13/10/2023) hari ini penydik juga telah merencanakan memeriksa Kevin Egananta Joshua ajudan Ketua KPK Firli Bahuri. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

"Betul diperiksa pukul 10.00 WIB," ujar Ade.

Ade menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Kevin awalnya dijadwalkan pada Rabu (11/10/2023) lalu. Namun ajudan Firli tersebut meminta ditunda dengan alasan sedang dinas kerja.

"Dijadwalkan ulang pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada hari Jumat ini," pungkasnya.

Perkara ini berawal dari pengaduan masyarakat pada 12 Agustus 2023 ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan itu soal adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2020 hingga 2023 di lingkungan Kementerian Pertanian.

Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan tanggal 21 Agustus 2023 untuk menelusuri aduan tersebut. Kemudian kasus berlanjut ke tahap penyidikan pada Jumat, 6 Oktober 2023.***

(sumber : westjavatoday)