HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Menghitung hari jelang pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) pada 19 Oktober mendatang, nama Gibran Rakabuming Raka kembali menggaung untuk menjadi pendamping Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
Anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu digadang-gadang menjadi Cawapres pendamping Prabowo dalam serangkaian gelombang dukungan yang disuarakan oleh relawan hingga organisasi sayap partai.
Sayangnya, kepastian peluang Wali Kota Solo itu menjadi Cawapres pendamping Prabowo Subianto sangat bergantung pada hasil ketok palu Mahkamah Konstitusi yang menentukan batas usia capres-cawapres.
Koalisi Indonesia Maju selaku pengusung Prabowo sementara itu masih menunggu keputusan MK terkait aturan pendaftaran Capres-cawapres, mengingat Gibran saat ini masih terkendala syarat usia.
Pengamat politik Airlangga Pribadi Kusman mewanti-wanti Mahkamah Konstitusi (MK) hati-hati dan bijaksana dalam memutuskan gugatan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pemilu 2024. Sebab gugatan tersebut rentan dikaitkan dengan kepentingan politik anak Presiden Jokowi, Gibran.
"Hendaknya MK bersikap hati-hati dan bijaksana dalam mengambil keputusan berhubungan dengan hal tersebut," kata Airlangga dalam keterangannya, Rabu (11/10/2023).
Pengamat politik dari Universitas Airlangga (Unair) tersebut berharap MK dapat mempertimbangkan posisi lembaganya itu sebagai guardian of constitution atau pelindung utama konstitusi. Sehingga sudah semestinya hakim MK dalam mengambil keputusan harus bebas dari kepentingan politik.
"Mengambil kebijakan yang langsung berhubungan dengan kontestasi antarkekuatan politik dapat mengundang kritikan terkait dengan dimensi etik seperti imparsialitas. Dalam konteks ini, maka yang dipertaruhkan adalah muruah dari Mahkamah Konstitusi," tuturnya.
Airlangga juga berpendapat, jika gugatan tersebut dikabulkan besar kemungkinan akan timbul anggapan MK sebagai lembaga instrumen politik dari kekuasaan.
Ia tak memungkiri, Jokowi juga akan menjadi sorotan karena gugatan ini kerap dikaitkan dengan upaya untuk meloloskan putranya untuk bisa maju sebagai cawapres.
"Maka sorotan juga akan berpengaruh pada muruah Presiden Joko Widodo, yang akan dianggap oleh publik menggunakan lembaga MK bagi strategi kekuasaannya," ujar dia.
Atas hal itu, Airlangga menilai kalaupun MK memutuskan untuk mengabulkan gugatan terkait batas usia capres-cawapres hendaknya dapat diberlakukan setelah Pilpres 2024.
"Sehingga MK tetap dapat menjaga integritasnya dan tidak terseret oleh pusaran kekuasaan dalam kontestasi elektoral Pilpres 2024," imbuhnya.
MK diketahui bakal menggelar sidang putusan uji materiel UU Pemilu yang mengatur tentang batas usia minimal capres-cawapres pada Senin (16/10).
Terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya oleh hakim MK pada Senin pekan mendatang. Beberapa pemohon ingin mengubah batas minimal usia capres-cawapres dari 40 tahun menjadi 35 hingga 21 tahun.
Selain itu ada beberapa permohonan yang menambahkan memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara serta berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin