HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang memenuhi panggilan Polda Metro Jaya hari ini, Selasa (17/10).
Saut akan diperiksa sebagai saksi ahli dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 itu tampak melaju menuju Gedung Promotor Polda Metro Jaya pukul 10.03 WIB.
“Iya (diperiksa sebagai ahli) walaupun enggak ahli-ahli banget, tapi mungkin penyidik menganggap ahli, silakan,” kata Saut di Polda Metro Jaya.
Saut terlihat mengenakan kaus hitam bertuliskan 'Reformasi Dikorupsi' yang dilapisi kemeja biru dongker. Topi cokelat juga menutupi kepalanya.
Sebelum memasuki ruang penyidikan, Saut mengatakan, sejak 2004-2018, terdapat sekitar 90 surat utusan pemimpin yang mengatur tata kerja komisi antirasuah. Regulasi tersebut mengatur seperti apa KPK harus bekerja dan bagaimana memproses surat yang masuk.
Saut menduga pemeriksaan ini terkait dengan pengetahuannya mengenai Pasal 36 juncto Pasal 65 UU KPK. Dalam pasal tersebut, pimpinan KPK dilarang bertemu dengan pihak yang berperkara. Pasal itu diduga terkait dengan pertemuan Ketua KPK Firli Bahuri dengan SYL yang sempat viral.
Saut menambahkan, para pimpinan KPK juga seharusnya mengetahui dan saling memberi tahu jika melakukan pertemuan dengan pihak lain. Untuk itu, Saut mempertanyakan alasan pimpinan KPK lain tidak mencegah Firli bertemu SYL.
“Yang terakhir saya ingat di sana 2018 mengenai tata kerja KPK diatur dari apa, hampir 90 peraturan. Itu terakhir saya serahkan kepada KPK ada peraturan Nomor 3 tahun 2018,” ucap Saut Situmorang.
Selain Saut Situmorang yang diminta keterangan sebagai ahli, Polda Metro Jaya juga memeriksa lima saksi lainnya terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap SYL. Pada saksi itu terdiri dari pejabat dan ajudan pejabat Kementan.
"Tiga orang saksi dari pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan. Dua orang saksi dari para ajudan pejabat eselon 1 di lingkungan Kementan," ungkapnya.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin