Larang 'Akulaku' Jualan Paylater! Ini Alasan OJK

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pembatasan kegiatan usaha tertentu kepada PT Akulaku Finance Indonesia karena perusahaan fintech lending tersebut tidak melaksanakan tindakan pengawasan atas layanan buy now pay laternya (BNPL).

Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang Budiawan mengatakan akibat sanksi ini AkuLaku dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema PayLater.

"Intinya AFI [Akulaku Finance Indonesia] tidak patuh sama mandatory actionsnya dari OJK," kata Bambang, dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis(26/10/2023).

Selain paylater, Akulaku juga dilarang untuk menyalurkan pembiayaan melalui skema channeling maupun joint financing.

"Selanjutnya, PT Akulaku Finance Indonesia diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan PT Akulaku Finance Indonesia yang telah ditanggapi oleh OJK," ungkap Bambang.

Sanksi PKU ini telah disampaikan OJK melalui surat bernomor SR-1/PL.1/2023 pada tanggal 05 Oktober 2023.

Terpisah, Presiden Direktur Akulaku Finance Indonesia Efrinal Sinaga mengatakan bahwa saat ini perusahaan yang dia pimpin tengah melakukan penyempurnaan pada produk paylater. Dia berharap dalam waktu dekat layanan tersebut dapat beroperasi kembali. 

"Dalam pelaksanaannya, kami berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan. Kami mengutamakan bisnis kami dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan," katanya.

Bos Besar Dibalik Akulaku

Terlepas dari polemik tersebut, lantas siapa pemilik dibalik Akulaku Finance tersebut? Berikut rangkuman dari CNBC Indonesia.

Diketahui, Akulaku Finance merupakan perusahaan yang bergerak di sektor multifinance dari ekosistem Grup Akulaku.

Selain Akulaku Finance, Grup Akulaku sendiri terdiri dari PT Akulaku Silvrr Indonesia (yang berfokus di bisnis e-commerce) dan PT Pintar Inovasi Digital alias Asetku.

Menurut laporan tahunan Akulaku Finance tahun 2022, pemilik Akulaku Finance merupakan Streetcorner Ecommerce Limited. Ia memiliki sebanyak 80 miliar saham atau setara 80% dari total modal disetor di Akulaku Finance.

Menilik lebih jauh, Streetcorner Ecommerce Limited, adalah perusahaan tertutup yang terletak di Hong Kong. Streetcorner Ecommerce Limited juga merupakan anak usaha dari Akulaku Group.

Pada 2019 lalu, pymnts.com, Akulaku  telah menerima pendanaan sebesar US$ 40 juta dari Ant Financial.

Sebagai informasi Ant Financial adalah perusahaan fintech besar di dunia yang dimiliki oleh miliarder China Jack Ma. Perusahaan ini dikenal sebagai pengendali bisnis AliPay. 

Adapun pemilik lain dari Akulaku Finance Indonesia adalah PT Klik Digital Indonesia. Perusahaan teknologi ini memiliki 20 miliar atau setara 20% dari total modal disetor di Akulaku Finance.***


(sumber : westjavatoday.com)