HELOBEKASI.COM, SUBANG - Direktur Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak, Tuti Suhartini (55) dan Amalia Mustika Ratu (23) di Jalancagak, Kabupaten Subang.
Berdasarkan keterangan tersangka Muhammad Ramdanu alias Danu yang telah menyerahkan diri dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi, kepada penyidik menuturkan peran para tersangka dalam kasus itu.
Diketahui, 5 tersangka itu antara lain, Muhammad Ramdanu alias Danu (23) keponakan almarhumah Tuti, Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah dari Amalia), Mimin Mintarsih (istri kedua Yosef), Arigi (anak mimin), dan Abi (anak mimin).
"Jadi untuk kasus Subang seperti yang sering teman2 tanyakan, bahwa semenjak tiga bulan terakhir ini, kami melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap para saksi. Kemudian kami melakukan analisis bukti digital, baik CCTV maupun telepon seluler dan kami selalu melakukan pemeriksaan kepada saksi maupun orang-orang yang dicurigai," kata Direktur Ditreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Rabu (18/10/2023).
Dua minggu lalu, ujar Kombes Pol Surawan, tersangka Muhammad Ramdanu datang ke Polda Jabar pada Selasa 17 Oktober 2023, mengaku. Danu mengakui perbuatannya terkait pembunuhan ibu dan anak itu.
"Namun kami masih ragu. Kemudian kemarin dia sudah meyakinkan diri sebagai JC (justice collaborator) sehingga dia datang ke Polda Jabar didampingi kuasa hukum, dan kami lakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan (Danu)," ujar Kombes Pol Surawan.
Dari tersangka Danu, tutur Dirreskrimum Polda Jabar, penyidik mendapatkan beberapa orang yang menurut Danu sebagai pelaku pembunuhan terhadap almarhumah Tuti dan Amalia.
Kemudian, penyidik melakukan penangkapan terhadap empat orang, yaitu Yosef Hidayah, Mimin, Arigi, dan Abi dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Jadi lima tersangka termasuk Danu. Namun dari lima tersangka, hanya dua yang ditahan, yaitu, Yosef Hidayah dan Muhammad Ramdanu atau Danu.
Terkait peran para pelaku, Dirreskrimum menuturkan, tersangka MR mengaku diminta oleh YH untuk menemani ke tempat kejadian perkara (TKP) atau rumah korban. Kemudian Danu menunggu di garasi dan diminta mengambil golok. Setelah mengambil golok, Danu tidak mengetahui bagaimana para pelaku mengeksekusi para korban.
Namun setelah mendengar teriakan dari para korban yang bernama Amel (Amalia Mustika Ratu), Danu sempat masuk ke dalam dan melihat juga pelaku lain membenturkan kepala Amel ke dinding.
"Namun pelaku lain, Yosef, Mimin, Arigi, dan Abi, belum mengakui perbuatannya. Tetapi ada bukti kuat dari YH atau suami Tuti ini, kami temukan bercak darah di bajunya sehingga kuat dugaan kami bahwa YH ini sebagai pelaku sehingga kita lakukan penahanan bersama dengan MR," ucap Dirreskrimum Polda Jabar.
Menurut keterangan Danu, bercak baju ini digunakan Yosef pada malam kejadian atau Selasa 17 Agustus 2021. Sehingga dari baju inilah penyidik mempunyai alat bukti kuat terhadap kasus ini untuk melakukan penahanan dan menetapkan tersangka terhadap Yosef Hidayah.
Sedangkan Danu, berdasarkan pengakuannya, bukan eksekutor. Untuk sementara, penyidik melakukan pengawasan dan menempatkan Danu di tahanan khusus. Keluarganya juga diberikan pengamanan.
"Mudah-mudahan semakin terang benderang terutama motif. Sampai saat ini motif belum (terungkap). Nanti kalau motif sudah ada akan disampaikan ke teman-teman semua," tutur Kombes Pol Surawan.
Dirreskrimum Polda Jabar mengatakan, atas beberapa pertimbangan, penyidik tidak menahan tersangka Mimin, Arigi, dan Abi.
"Namun semuanya kami sudah tetapkan sebagai tersangka," ujar Kombes Pol Surawan.
Danu sebenarnya menemukan dua barang yang diyakini bisa menjadi barang bukti kasus. Pasalnya, kedua barang tersebut ditemukan di Tempat Kejadian Perkara atau TKP kasus Subang di Dusun Ciseuti, Subang, Jawa Barat.
Dua barang tersebut ditemukan ketika Danu membersihkan bak mandi di dalam TKP. Danu sendiri mengungkapkan kalau dia membersihkan bak mandi karena disuruh oleh oknum Banpol. Namun identitas oknum Banpol tersebut masih misterius.
Diketahui, almarhumah Tuti dan Amelia ditemukan bersimbah darah di dalam bagasi mobil Alphard hitam di garasi rumah pada Rabu 18 Agustus 2021 pagi.
Kedua korban diduga dihabisi pada Rabu dini hari oleh pembunuh lebih dari dua orang. Polisi mendapati rekaman CCTV yang merekam pergerakan dua kendaraan, mobil Avanza putih dan motor NMax biru.
Bahkan satu rekaman CCTV menunjukkan pelaku membuang barang bukti di tong sampah sebuah tempat pencucian mobil tak jauh dari lokasi kejadian. Selain itu, penyidik juga melakukan autopsi ulang terhadap jenazah korban Tuti dan Amelia di TPU Istuning, Jalancagak, Subang pada Sabtu, 2 Oktober 2021.
Autopsi ulang dilakukan untuk memastikan bentuk luka dan senjata yang digunakan pelaku. Bahkan, Polres Subang tutup mulut terkait perkembangan penyelidikan.
Saksi kunci, Yosef Hidayah, Mimin Mintarsih, istri kedua Yosef, Yoris, dan Muhammad Ramdanu alias Danu, telah berkali-kali dimintai keterangan penyidik. Namun dari sekian banyak bukti baru yang diperoleh penyidik, sampai saat ini polisi belum bisa menyimpulkan siapa pelaku pembunuhan keji terhadap almarhumah Tuti dan Amelia.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin