HELOBEKASI.COM, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang menyidik kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Ada dua lokasi telah digeledah penyidik KPK terkait kasus ini.
Dua lokasi tersebut yakni rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo hingga gedung Kementan. Namun, ternyata ada perlawanan yang didapat KPK saat menggeledah gedung Kementan pada Jumat (29/9/2023).
Sejumlah anak buah Syahrul Yasin Limpo sempat mendapatkan perlawanan terhadap aksi pengeledahan yang dilakukan penyidik KPK.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, sejumlah internal di Kementerian Pertanian tersebut diduga akan memusnahkan barang bukti yang berkaitan dengan proses penyidikan terkait.
“Tim penyidik mendapati adanya dokumen tertentu yang dikondisikan dan diduga akan dimusnahkan,” kata Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/10/2023).
Padahal, dari hasil pengeledahan di ruang kerja Syahrul Yasin Limpo dan ruangan kerja Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, penyidik diduga telah menemukan bukti aliran uang hasil korupsi.
Namun, saat itulah upaya perintangan dilakukan oleh pihak yang identitasnya tidak diungkap lebih lanjut oleh Ali Fikri.
“Beberapa dokumen dimaksud diduga kuat adalah bukti adanya aliran uang yang diterima para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ungkapnya.
Dengan adanya perintangan tersebut, Ali pun memberikan ultimatum adanya pidana yang menanti para pelaku termasuk beberapa pihak terkait lainnya.
“Kami ingatkan untuk pihak-pihak yang ada di internal Kementan RI maupun pihak terkait lainnya untuk tidak melakukan penghalangan maupun merintangi proses penyidikan dari tim penyidik KPK,” tegasnya.
KPK menyatakan tidak akan segan menjerat pelaku dengan pasal merintangi penyidikan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Ketegasan KPK untuk menerapkan ketentuan Pasal 21 UU Tipikor dapat kami lakukan terhadap berbagai pihak dimaksud," kata Ali.
Berikut bunyi pasal 21 UU Tipikor:
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana den'gan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)'.***
( sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin