Kemendag Diduga Lakukan Maladministrasi Soal Penerbitan Surat Izin Impor Bawang Putih

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga lakukan maladministrasi terkait dengan penerbitan Surat Izin Impor (SPI) Bawang Putih.

Adapun hal itu diungkap Ombudsman Republik Indonesia (RI). Temuan Ombudsman bermula dari laporan masyarakat yang mengadu ke Ombudsman RI pada Februari 2023 lalu.

"Dugaan maladministrasi lantaran Ditjen Perdagangan Luar Negeri tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor," kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika, melalui keterangannya, dikutip Rabu (18/10/2023).

Yeka mengatakan, setidaknya ada 5 maladministrasi yang dilakukan Kemendag terkait penerbitan SPI komoditas tersebut.

Pertama, pengabaian kewajiban hukum dan penundaan berlarut oleh Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan. Dengan dasar tidak berjalannya fiktif positif 5 (lima) hari SPI Bawang Putih setelah dokumen dinyatakan lengkap, sebagaimana prosedur yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021.

Kedua, adanya dugaan melampaui wewenang. Dalam hal tertahannya penerbitan SPI Bawang Putih dengan dasar penggunaan justifikasi tindakan dalam penyelenggaraan SPI Bawang Putih di luar cakupan bidang atau materi wewenang yang diberikan kepadanya sesuai UU 7/2014 jo PP 29/2021 jo Permendag 25/2022 jo Permendag 20/2021.

"Temuan ketiga, adanya penundaan berlarut dalam penerbitan SPI Bawang Putih bagi pelapor yang sangat melebihi jangka waktu pelayanan lima (5) hari kerja setelah dokumen dinyatakan lengkap sesuai dengan persyaratan," ujar Yeka.

Keempat, ditemukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan menambah tahapan prosedur berupa diperlukannya pertimbangan Menteri Perdagangan (Mendag) terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan suatu permohonan.

"Terakhir, ditemukan adanya diskriminasi dalam penerbitan SPI Bawang Putih dengan perlakuan penerbitan SPI Bawang Putih yang berbeda dan tidak sesuai dengan urutan permohonan yang dinyatakan lengkap terlebih dahulu (First in, First Served) untuk diterbitkan SPI Bawang Putihnya," ucapnya.

Ombudsman RI menilai, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Daglu) telah melakukan penyimpangan prosedur dalam penerbitan SPI bawang putih.

Ditambah, Dirjen Daglu juga disebut telah menambah tahapan prosedur penerbitan SPI berupa diperlukannya pertimbangan menteri perdagangan terlebih dahulu sebagai dasar persetujuan atas suatu permohonan, termasuk persetujuan impor.

Oleh sebab itu, Yeka mendesak Kemendag agar segera mencabut Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar negeri Kemendag No. 31/2023 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan impor bawang putih.

"Ombudsman melihat mekanisme laporan kepada mendag untuk mendapatkan persetujuan SPI tersebut tidak dikenal dan tidak diatur dalam Permendag No.20/2021. Bagaimana mungkin peraturan dirjen melanggar peraturan menteri," ungkapnya.***


(sumber : westjavatoday.com)