HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa fakta sidang mengenai adanya aliran dana sebesar Rp 27 miliar bukanlah menjadi hal yang baru bagi penyidik di kasus korupsi BTS.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengatakan, pihaknya akan sangat berhati-hati dalam menentukan langkah selanjutnya ketika kesaksian dari Irwan Hermawan tersebut sudah terbuka di proses persidangan,
“Itu bukan hal baru bagi kami, sebab keterangan itu sudah ada di BAP,” kata Kuntadi, melalui keteranganmya dikutip Sabtu (30/9/2023).
Mengenai kemungkinan penetapan Dito Ariotedjo menjadi tersangka dalam penyelidikan lainnya, Kuntadi beralasan bahwa keterangan di pengadilan bisa saja berubah atau saksi maupun terdakwa mencabut keterangannya di BAP.
“Hal inilah yang menjadikan kita belum menentukan sikap. Kita harus hati-hati dan didasarkan pertimbangan hukum yang matang dan kuat, karena hal ini menyangkut nasib seseorang,” ujarnya,
Kuntadi pun mengungkapkan bahwa pada saat ini pihaknya belum pada keputusan untuk merubah atau tidak status Menpora Dito Ariotedjo, kendati disebut-sebut menerima uang Rp27 miliar agar penyelidikan kasus BTS tidak berlanjut.
“Belum, belum,” imbuhnya.
Meski begitu, Kuntadi pun memastikan akan terus memantau proses persidangan dan dilanjutkan dengan penanganan perkara di luar persidangan.
“Kita tidak tinggal diam. Kita terus monitor perkembangan di pengadilan. Bisa dilakukan tanpa menunggu amar putusan hakim, bila dalam keterangan persidangan terungkap ada fakta baru,” tegasnya.
Dugaan penerimaan uang disebutkan Irwan Hermawan (Komisaris PT. Solitech Media Sinergy) saat menjadi saksi mahkota (karena juga berstatus terdakwa) untuk terdakwa perkara BTS 4G Johnny G. Plate Dkk, di Pengadilan Tipikor pada PN. Jakarta Pusat, Rabu (26/9).
Sebelum ini, Dito sudah membantah menerima uang tersebut usai diperiksa Kejagung, Senin (3/7). Patut diduga, penerimaan uang Rp27 miliar terjadi saat Dito masih menjabat staf khusus bidang Hubungan Antar Lembaga di Kementerian Koordinator Perekonomian, sejak April 2022.
Dalam persidangan terungkap selain Dito pemilik nama lengkap Ario Bimo Nandito Ariotedjo juga disebut nama Edward Hutahaean menerima aliran uang 1 juta dolar AS, Nistra Yohan (untuk Komisi I DPR) Rp70 miliar dan Auditor BPK Sadikin sebesar Rp40 miliar.
Dalam penggalan BAP Irwan Hermawan yang beredar dalam proses penyidikan, beberapa waktu lalu disebut juga nama Direktur SDM Pertamina Erry Sugihart menerima Rp10 miliar dan Elvano Hatorangan (PPK Proyek BTS).
Lalu, Latifah Hanum sekitar Maret sampai Agustus 2022 sebanyak Rp1, 7 miliar, Windu Aji Sutanto dan Setyo Joko Santosa Rp75 miliar. Dari 11 nama yang disebut menerima aliran uang guna pengamanan kasus BTS 4G baru tiga orang dijadikan tersangka.
Mereka, terdiri Elvano Hatorangan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan M. Feriandi Mirza (Kadiv Lastmile/Backhaul pada Bakti-Kominfo) yang menerima Rp2, 3 miliar pertengahan 2022. Terakhir, Walbertus Natalius Wisang (Tenaga Ahli Kominfo) yang menerima Rp4 miliar dijadikan tersangka.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin