Kejagung Periksa Tiga Saksi Terkait Kasus Korupsi Impor Gula

 

HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga orang saksi terkait kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015 sampai dengan 2023.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan ketiga saksi yang diperiksa yakni, PS selaku Direktur Jendral Industri Agro Kementrian Industri Tahun 2016- 2018, EFY selaku Kasubdit Industri Pengolahan Hasil Perkebunan pada Direktorat Industri Makanan Hasil Laut dan Perikanan Dirjen Industri Agro Kementrian Perindustrian RI tahun 2016, dan IYA selaku Kepala Biro Hukum Kementrian Perindustrian RI.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Sumedana dalam keteranganya, dikutip Kamis (19/10/2023).

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan penggeledahan di dua tempat yakni, Kantor Kemendag dan Kantor PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).

Di Kantor Kementerian Perdagangan, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di ruangan Tata Usaha Menteri, Ruangan Direktur Impor, dan ruang kerja Ketua Tim Impor Produk Pertanian.

Sedangkan di Kantor PPI, Tim Penyidik melakukan penggeledahan di Ruang Arsip serta Ruang Divisi Akuntasi dan Finance PT PPI.

Dari kedua tempat tersebut, terang dia, Tim Penyidik menemukan sekaligus menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan peristiwa pidana. *****

(sumber : westjavatoday.com)