Kasus Ferrari Tabrak 5 Kendaraan di Sekitar Bundaran HI Disetop, Pelaku-Korban Sepakat Damai

 


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Kepolisian dari Satuan Polda Metro Jaya setop kasus kecelakaan antara mobil Ferrari dengan lima kendaraan yang terjadi di dekat Bundaran Senayan, Jakarta.

Adapun kasus ini dihentikan setelah pengemudi Ferrari berinisial RAS (29) sepakat berdamai dengan para korban. Pengemudi juga berjanji membayar ganti rugi kepada para korban.

"Sudah (berdamai antara pengemudi Ferrari dan kendaraan lain). Sudah sepakat kedua belah pihak," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra, melalui keterangannya, dikutip Kamis (26/10/2023). 

"Iya sudah dihentikan (kasusnya) karena sudah ada perdamaian kedua belah pihak," lanjut dia.

Insiden kecelakaan yang melibatkan mobil Ferrari ini terjadi di ruas Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di sebelum lampu merah Bundaran Senayan, Minggu (8/10) sekitar pukul 03.30 WIB. Setidaknya ada lima kendaraan yang diseruduk oleh mobil berwarna merah tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi, kecelakaan bermula saat Ferrari yang dikemudikan RAS melaju dari arah utara menuju ke selatan.

Sesampainya di lampu merah Bundaran Senayan, mobil Ferrari itu kemudian menabrak lima kendaraan yang berada di depannya yang sedang dalam posisi berhenti.

Dalam pemeriksaan, pengemudi Ferrari mengaku mengantuk saat memacu kendaraannya dengan kecepatan 100 km/jam hingga akhirnya menabrak lima kendaraan.

"Pada saat kami mintai keterangan pengemudi Ferrari dalam kondisi ngantuk, itu mengemudi dengan kecepatan 100 km/jam," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra kepada wartawan, Senin (9/10).

RAS pun sempat ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).***


(sumber: westjavatoday.com)