Hukuman Sudah Disunat Jadi 9 Tahun Penjara, Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ajukan PK

 


HELOBEKASI.COM - JAKARTA - Mantan Gubernur Sumatra Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Kelas 1 Palembang atas putusan kasus korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya dan Jual Beli Gas oleh PDPDE.

Juru bicara Pengadilan Negeri Palembang Edi Saputra Pelawi membenarkan PK yang diajukan Alex Noerdin. PK tersebut diajukan pada Senin (16/10/2023).

"Memang betul kita sudah menerima PK yang bersangkutan, dan saat ini sudah dilaksanakan pemeriksaan berkas oleh PN Palembang terhadap permohonan Peninjauan Kembali Alex Noerdin," ujar Edi, melalui keterangannya, dikutip Kamis (19/10/2023).

Dikatakan Edi, permohonan PK sebelumnya sudah dibacakan oleh Pemohon dan selanjutnya akan mendengarkan tanggapan dari penuntut umum.

"Terkait permohonan PK apakah ada novum atau kekhilafan hakim, nanti kita lihat langsung pada persidangan yang kedua," pungkasnya.

Sementara itu, juru bicara keluarga Alex Noerdin, KMS Khairul Muklis membenarkan penggunaan hak untuk PK oleh Alex Noerdin.

"Iya betul, penggunaan hak tersebut sudah diatur dalam Undang-Undang, semoga bisa membawa hasil yang terbaik nantinya," katanya.

Saat disinggung terkait novum, atau bukti baru yang diajukan dalam PK, Muklis tidak mau banyak berkomentar. Sebab, itu merupakan kewenangan Pengacara.

"Nah, kalau itu kewenangan pengacara," ungkapnya singkat.

Sebelumnya pada Juni 2022, Pengadilan Tipikor Palembang menjatuhkan vonis pidana terhadap Alex Noerdin yakni 12 tahun kurungan penjara. Namun pada tingkat Banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan vonis selama 9 tahun Penjara.

Sementara dalam tingkat Kasasi, majelis hakim menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Palembang dan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II Alex Noerdin.***

(sumber : westjavatoday.com)