HELOBEKASI.COM,JAKARTA - Pakar Keamanan Siber Dr. Pratama Persadha meminta setiap guru untuk bersikap lebih waspada dan berhati-hati dalam mengunggah video yang menyertakan wajah murid-murid tanpa pemburaman atau blur di media sosial.
"Diimbau kepada guru dan staf administrasi yang ingin mendokumentasikan kegiatan-kegiatan yang ada di sekolah untuk lebih memahami batasan-batasan apa saja yang diperbolehkan dan dilarang sehingga video yang mereka ambil dan unggah tidak melanggar serta memiliki konsekuensi hukum,” kata Pratama, dikutip dari ANTARA, Selasa. (18/10/2023).
Doktor Ilmu Komputer lulusan Universitas Indonesia ini menuturkan kehadiran media sosial dapat dimanfaatkan berbagai pihak untuk mempromosikan berbagai hal, salah satunya sekolah yang ingin memperkenalkan kegiatan belajar mengajar, sekaligus sebagai wadah informasi bagi orang tua murid.
Sayangnya, pihak sekolah maupun guru yang terlibat tidak jarang menampilkan wajah anak-anak secara jelas tanpa adanya pemburaman ataupun mendapatkan persetujuan orang tua murid terlebih dahulu.
Mantan Direktur Pam Sinyal BSSN tersebut menilai kejadian itu disebabkan oleh kurangnya literasi digital karena masyarakat tidak membaca syarat dan ketentuan yang ada di masing-masing platform media sosial.
Akibatnya, pihak sekolah tidak mengetahui adanya batasan-batasan pengambilan video yang diperbolehkan untuk diunggah ataupun konsekuensi hukum terhadap video yang diambil di media sosial.
Ia juga mengakui jika masalah pemburaman wajah siswa dalam video masih menjadi perdebatan, karena adanya kekhawatiran tujuan pembuatan video, seperti ingin memperkenalkan bakat anak maupun sekolah tidak tercapai.
Hanya saja, tidak adanya sensor pada wajah anak-anak di dalam isi video, dikhawatirkan dapat dimanfaatkan oleh orang yang ingin melakukan tindak kejahatan, seperti penculikan sampai kejahatan seksual.
"Media sosial saat ini banyak dipergunakan oleh banyak pihak tidak hanya sekolah untuk mencari ketenaran serta uang dari video-video yang di-upload, tanpa mempertimbangkan terlebih dahulu apakah video yang mereka ambil dan upload melanggar hukum atau tidak," kata Pratama.
Ketua Lembaga Riset Keamanan Siber Communication & Information System Security Research Center (CISSEReC) itu menilai pihak sekolah perlu memiliki izin dari orang tua murid dari siswa yang tampil dalam video untuk mengunggah di akun salah satu guru maupun sekolah.
"Baik dengan mencantumkan pemintaan izin pada syarat dan ketentuan pendaftaran peserta didik atau akan lebih baik jika ditanyakan terlebih dahulu ke grup Whatsapp kelas, sehingga sebelum diunggah, orang tua murid sudah mengetahui terlebih dahulu isi video tersebut," ujarnya.
Kalaupun nantinya ada temuan bahwa video terkait mengandung muatan yang tidak pantas dan dilarang sebagaimana yang dicantumkan Undang-Undang, Pratama meminta Kominfo bersama Kemendikbudristek untuk berkoordinasi memberikan sanksi pada pelaku dan teguran bagi pihak sekolah.
"Misalnya seperti perintah penghapusan video maupun memberikan sanksi administratif kepada guru atau pihak administratif yang mengambil video dan mengunggah serta kepada pihak sekolah tempat video diambil," katanya.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin