Daftar Barang Impor yang Diizinkan Masuk e-Commerce Ditargetkan Rampung, Oktober Ini

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kementerian Perdagangan (Kemendag) Rifan Ardianto mengatakan bahwa penyusunan positive list atau daftar barang yang diizinkan untuk impor diharapkan dapat selesai pada Oktober 2023.

"Kami usahakan segera, kalau bisa bulan ini (Oktober) sudah selesai," Rifan dalam "Media Briefing Melindungi UMKM dari Serbuan Impor" di Jakarta, Kamis.

Rifan menyampaikan, terdapat kurang lebih 10 jenis barang yang akan masuk dalam positive list. Namun demikian, Rifan belum bisa membocorkan jenis barang apa saja yang mendapat izin impor dari Kemendag.

Menurut Rifan, barang-barang tersebut harus yang tidak bisa diproduksi di dalam negeri dan juga bukan merupakan produk dari usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Kami godok antara satu sampai 10 item dan bagaimana secara prinsip tidak bisa diproduksi dalam negeri dan bukan merupakan produk dalam UMKM," kata Rifan.

Dalam menyusun positive list, Kemendag berkoordinasi dengan beberapa kementerian dan lembaga terkait. Menurut Rifan, hal tersebut harus dilakukan karena setiap kementerian memiliki fokus dan perhatian yang berbeda-beda.

Penyusunan positive list juga sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 terkait dengan tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Positive List terdapat dalam Pasal 19 ayat 4 Permendag 31/2023. Pasal ini mengatur tentang daftar barang asal luar negeri yang diperbolehkan cross-border "langsung" masuk ke Indonesia melalui platform perdagangan elektronik.

Sementara itu, Permendag 31/2023 juga mengatur tentang penetapan harga minimum sebesar 100 dolar AS per unit untuk barang jadi asal luar negeri yang langsung dijual oleh pedagang (merchant) ke Indonesia melalui platform e-commerce lintas negara.

Terdapat penetapan syarat khusus bagi pedagang luar negeri pada lokapasar dalam negeri yaitu menyampaikan bukti legalitas usaha dari negara asal, pemenuhan standar (SNI wajib) dan halal, pencantuman label berbahasa Indonesia pada produk asal luar negeri, dan asal pengiriman barang.

Selain itu, terdapat larangan bagi lokapasar dan sosial commerce untuk bertindak sebagai produsen. Terakhir, larangan penguasaan data oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dan afiliasi. PPMSE berkewajiban untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan penguasaan data penggunanya untuk dimanfaatkan oleh PPMSE atau perusahaan afiliasinya.***

(sumber : westjavatoday.com)