Adian Ungkap Akar Konflik Jokowi dan PDIP Soal Perpanjangan Jabatan Presiden, Ini Kata Puan

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Adian Napitupulu menyebutkan bahwa akar masalah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan keluarganya terhadap PDI Perjuangan disebabkan oleh hal sederhana.

Adian mengungkapkan permasalahan tersebut bermula dari penolakan PDIP terhadap permintaan Jokowi untuk memperpanjang jabatan.

"Ketika kemudian ada permintaan tiga periode, kita tolak. Ini masalah konstitusi, ini masalah bangsa, ini masalah rakyat, yang harus kita tidak bisa setujui," ujar Adian lewat keterangannya di Jakarta, Rabu (25/10/2023).

PDIP menolak perpanjangan masa jabatan presiden, karena hal tersebut melanggar konstitusi. Sebab dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 berbunyi, "Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan."

"Kemudian, ada pihak yang marah ya terserah mereka. Yang jelas kita bertahan untuk menjaga konstitusi. Menjaga konstitusi adalah menjaga republik ini, menjaga konstitusi adalah menjaga bangsa dan rakyat kita," ujar Adian.

“Kalau ada yang marah karena kita menolak penambahan masa jabatan tiga periode atau perpanjangan, bukan karena apa-apa, itu urusan masing-masing. Tetapi memang untuk menjaga konstitusi. Sederhana aja,” kata Adian menambahkan.

Terkait hal tersebut Ketua DPP PDIP Puan Maharani mengatakan perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Namun, ia membantah pernyataan Wakil Ketua Tim Koordinasi Relawan Pemenangan Pilpres (TKRPP) PDIP, Adian Napitupulu.

Dia menjelaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak pernah meminta ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri terkait tiga periode masa jabatan presiden. "Nggak, nggak pernah setahu saya. Nggak pernah beliau meminta untuk perpanjangan tiga periode," ujar Puan di Kantor Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Rabu (25/10/2023).

Ketua DPR itu menegaskan, masa jabatan presiden di RI diatur maksimal selama dua periode. Konstitusi tidaklah mengatur tiga periode ataupun perpanjangan masa jabatan presiden selama tiga tahun.

"Kalau kemudian ada perpanjangan itu mekanismenya dari mana? Kemudian seperti apa? Waktu itu kan tidak ada mekanisme yang kemudian memungkinkan untuk kita melakukan perpanjangan atau melakukan tiga periode," ujar Puan.***


(sumber : westjavatoday.com)