Yana Mulyana Jalani Sidang Perdana Hari Ini

 



HELOBEKASI.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Nonaktif, Yana Mulyana menjalani sidang perdana kasus korupsi suap program Bandung Smart City di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung , Rabu 6 September 2023.

Yana tiba di Pengadilan diantar mobil tahanan Kejari Bandung dan tiba pada pukul 08.50 Wib. Yana langsung masuk ke ruang tunggu menunggu jadwal sidang yang akan berlangsung pada pukul 9.30 WIB di Ruang Sidang I .

"Alhamdulillah sehat, sehat, sehat Alhamdulillah," kata Yana.

Yana mengaku siap untuk menjalani sidang kasus korupsi suap Program Bandung Smart City.

"Siap, kita ikuti SOP aja," ujarnya.

Yana pun menceritakan bahwa dia diperlakukan dengan baik selama di Rutan Kebonwaru termasuk untuk keperluan kesehatan.

"Alhamdulillah sudah kontrol ke dokter juga, sehat Alhamdulillah, siap," pungkasnya.

Sebelumnya, Wali Kota Bandung Nonaktif, Yana Mulyana melakukan tes kesehatan jelang menjalani sidang dalam kasus korupsi program Bandung Smart City. Yana menjalani tes kesehatan di klinik internal Rutan Kebonwaru pada Senin 4 September 2023.

"Kemarin ke poliklinik untuk pemeriksaan kesehatan," kata Kepala Rutan Kebonwaru, Suparman, Selasa 5 September 2023.

Suparman menuturkan, tes kesehatan yang dilakukan Yana Mulyana merupakan agenda rutin dari Rutan Kebonwaru. Sehingga Dia memastikan pemeriksaan kesehatan bagi Yana Mulyana merupakan hal yang normal.

"Kemarin cuma ada pemeriksaan rutin sama dokter internal kita," ungkapnya.

Dari hasil pemeriksaan, Yana dinilai dalam kondisi sehat. Selain itu, Yana juga masih menjalani rutinitas dari kegiatan-kegiatan yang telah dijadwalkan oleh Rutan Kebonwaru.

"Kalau lihat sekarang, baik-baik saja, sehat. Jadi mudah-mudahan dia bisa mengikuti sidang. Yana juga masih berkegiatan seperti biasa, olahraga, salat berjamaah, pengajian, mengikuti semuanya," pungkasnya.

Selain Yana Mulyana, ada juga 2 terdakwa lain yang juga menjalani sidang dakwaan pertama. Kedua terdakwa tersebut yakni Dadang Darmawan (eks Kadishub Kota Bandung) dan Khairur Rijal (eks Sekretaris Dishub Kota Bandung).

Dalam dakwaannnya, Jaksa KPK menguraikan tuntutan terhadap Khairur Rijal, menjelaskan bahwa adanya fee yang diatur dalam pelaksanaan pengadaan proyek smart city CCTV.

Terdakwa Khairur Rijal yang menjabat Sekretaris Dishub Kota Bandung juga berperan sebagai PPK (pejabat pembuat komitmen) di Dishub Kota Bandung.

Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Hera Kartiningsih dan didampingi Eman Sulaeman dan Bhudhi Kuswanto selaku hakim anggota.***

(sumber : westjavatoday.com)