Video Ajakan Pilih Ganjar Pranowo di 'X' Langgar UU Pemilu, Bawaslu Pastikan 8 Kepala Daerah dari PDIP Tak Disanksi

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, aksi sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih bakal capres Ganjar Pranowo melanggar Undang-Undang Pemilu.

Namun demikian, Bawaslu tidak menjatuhkan sanksi apa pun kepada para kepala daerah yang mengajak masyarakat memilih bakal capres tersebut.

Komisioner Bawaslu Totok Hariyono mengatakan, delapan orang lebih kepala daerah dari PDIP yang menyampaikan ajakan itu melanggar Pasal 283 UU Pemilu.

Dia menjelaskan, pasal tersebut melarang pejabat negara melakukan tindakan yang menguntungkan salah satu peserta pemilu, baik sebelum, selama, maupun setelah masa kampanye.

”Jadi, memang Pasal 283 terpenuhi, tetapi memang tidak ada sanksinya,” kata Totok kepada wartawan di Jakarta, dikutip Jumat (22/9/2023).

”Karena itu, kita teruskan ke Mendagri untuk memberikan pembinaan kepada daerah-kepala daerah itu,” imbuhnya.

Sejumlah kepala daerah dari PDIP mengajak masyarakat memilih partai berlogo banteng moncong putih itu dan bakal capres Ganjar lewat video yang diunggah di akun X/Twitter resmi PDIP pada akhir Agustus lalu.

Namun, video-video itu dihapus sehingga tak bisa lagi ditemukan sejak Senin (28/8/2023) malam.

Menghilangnya video-video barang bukti itu terjadi usai media massa nasional ramai-ramai memberitakan kasus dugaan aksi PDIP curi start kampanye tersebut sejak Senin siang.

Sebelum video-video itu dihapus, tampak salah satu video menampilkan sosok Wali Kota Solo Gibran Rakabuming.

Putra sulung Presiden Jokowi itu dengan gamblang mengajak masyarakat memilih PDIP dan Ganjar.

”Saya Gibran Rakabuming mengajak seluruh warga untuk berbondong-bondong ke TPS di 14 Februari nanti untuk memilih PDI Perjuangan dengan Pak Ganjar,” ujarnya lewat video yang diunggah di X PDIP pada Senin (21/8/2023).

Menantu Jokowi yang kini menjabat sebagai Wali Kota Medan, Bobby Nasution, juga membuat video ajakan serupa dan ditampilkan di X PDIP. Kepala daerah PDIP lainnya yang membuat video serupa adalah Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven Kandouw, Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata, Bupati Grobogan Sri Sumarni, dan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi.


PDIP Ngotot Video Ajak Pilih Ganjar Hanya Sosialisasi

Ketua DPP PDIP Djarot Saiful Hidayat mengaku tidak masalah bila Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan pihaknya telah melanggar aturan terkait video ajakan pilih Ganjar Pranowo. Karena menurutnya, video tersebut bagian dari sosialisasi bukan kampanye.

“Iya belum masuk masa kampanye, sosialisasi kan boleh. Sosialisasi boleh pakai kepala daerah," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (21/9/2023).

Djarot mengatakan pembuatan dan pengunggahan video tersebut di akun X (Twitter) resmi milik PDIP, memang arahan dari partai. Namun bila langkah itu dipermasalahkan oleh Bawaslu, ia mengaku partainya akan patuh pada aturan.

"Makanya, PDI Perjuangan itu partai yang taat dengan aturan, taat asas jadi nanti kita lihat dulu suratnya dari Bawaslu,” ucap Djarot.***

(sumber : westjavatoday.com)