HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi, menjatuhkan vonis hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa Ecky Listhianto (38) 'Si Pemutilasi korban bernama Angela Hendriati (54).
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana seumur hidup," kata Ketua Majelis Hakim Agus Soetrisno di Ruang Sidang Candra Pengadilan Negeri Cikarang, Senin (18/9/2023).
Majelis Hakim menyatakan bahwa Ecky terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP berkaitan dengan Pembunuhan Berencana.
Hakim meyakini terdakwa melanggar dakwaan Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan yang Diperberat lebih subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Ecky juga melanggar Pasal 181 KUHPidana karena menyembunyikan jasad Angela Hendriati.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Cikarang Isnandar Nasution mengatakan pada agenda sidang penuntutan, terdakwa Ecky Listhianto (38) dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum atas perbuatan pembunuhan terhadap korban.
"Tuntutan jaksa pada agenda sidang sebelumnya adalah hukuman mati karena terdakwa dinilai telah melakukan pembunuhan secara berencana hingga menyembunyikan jasad korban sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 181 KUHP," katanya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi Widyatmoko mengatakan pihaknya menyatakan pikir-pikir terhadap putusan vonis seumur hidup yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus pembunuhan dimaksud.
"Kami menanggapi dengan pikir-pikir atas vonis dimaksud. Dalam seminggu ke depan kami akan berkoordinasi dahulu ke pimpinan sebelum memberikan keputusan atas vonis hari ini," katanya.
Sebagai informasi, Ecky Listhianto menjadi terdakwa kasus mutilasi seorang wanita bernama Angela. Jasad korban ditemukan di sebuah rumah kontrakan beralamat Kampung Buaran RT 01/02, Desa Lambangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada akhir Desember 2022.
Tanggan Keluarga Angela Hendriati
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Angela Hendriati, Ecky Listiantho divonis seumur hidup. Namun putusan tersebut tak diterima pihak keluarga korban.
Kakak Angela, Turyono, mengaku sangat kecewa atas vonis hukuman seumur hidup terhadap Ecky.
"Saya sebagai kakak kandung tentu kecewa," katanya.
Ia menyebut jika hukuman seumur hidup bukanlah harapan keluarga Angela.
"Iya, yang saya tangisi adik saya, saya akan kecewa hukuman tidak sesuai dengan harapan keluarga," tambahnya.
Seharusnya, kata Turyono, terdakwa layak dihukum mati mengingat pembunuhan yang dilakukan terhadap Angela tidak manusiawi.
"Hanya mati hukuman yang paling pantas karena perbuatannya sangat keji dan tidak manusiawi," tegasnya.
Dengan tegas Turyono tak terima dengan vonis seumur hidup terhadap Ecky.
"Sebagai kakak kandung saya tidak menerima hal itu," tegasnya.
Oleh karena itu keluarga Angela disebut akan berupaya mengajukan banding.
"Saya akan mengajukan, saya akan lihat dulu minggu depan ada sidang lanjutan dari pihak jaksa banding atau tidak," bebernya.
Sebelum ditemukan meninggal dunia, Angela dilaporkan hilang oleh keluarganya sejak 2019. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Ecky sebagai pelaku pembunuhan sadis ini.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin