HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah melengkapi ulang berkas perkara kasus dugaan penistaan agama yang dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal (Brigjen) Ahmad Ramadhan mengatakan, tim penyidik Dittipidum akan segera melayangkan kembali berkas perkara penistaan atau penodaan agama yang dilakukan pimpinan Ponpes Al-Zaytun tersebut.
"Benar, berkas perkara itu sempat dikembalikan oleh jaksa penuntut umum namun sudah kami lengkapi. Perkas saudara PG akan segera kami kirim ke JPU lagi," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan tertulis, Selasa (19/9).
Sebagaimana diketahui, berkas tersebut sebelumnya dikembalikan oleh Kejaksaan kepada penyidik Bareskrim karena dianggap belum lengkap.
Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menetapkan pimpinan pondok pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, sebagai tersangka kasus penodaan agama. Dia ditetapkan tersangka usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 4 jam.
"Hasil dalam proses gelar perkara, semua mengayatakan, sepakat, untuk menaikan saudara PG sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (1/8).
Penyidik pun memutuskan mengenakan penahanan kepada Panji. Kini dia tengah menjalani pemeriksaan lanjutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. "Penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penetapan sebagai tersangka. Saat ini saudara PG menjalani pemeriksaan lebih lanjut sebagai tersangka," jelas Djuhandhani.
Panji diduga melanggar pasal 14 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dengan ancaman 10 tahun penjara. Pasal 45 A ayat (3) junto pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman 6 tahun penjara. Kemudian pasal 156 A KUHP tentang penodaan agama, dengan ancaman 5 tahun.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin