Tarif Golden Visa untuk WNA yang Ingin Tinggal Lama di Indonesia

 

HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menetapkan tarif pembuatan golden visa untuk warga negara asing (WNA) yang masuk dan tinggal di Indonesia. Tarif tersebut berlaku mulai 30 Agustus 2023.

Hal itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kebutuhan Mendesak Atas Pelayanan Golden Visa yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM.

"Pembayaran tarif atas jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri," bunyi Pasal 2 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Golden Visa Memiliki Manfaat Berbeda Dengan Pemegang Visa Umum

Golden visa merupakan produk keimigrasian untuk warga negara asing masuk dan tinggal di Indonesia dalam jangka waktu 5 hingga 10 tahun. Pemegang golden visa ini nantinya akan memiliki manfaat berbeda dengan pemegang visa umum.

Jenis PNBP kebutuhan mendesak atas pelayanan golden visa meliputi penerimaan dari Visa; Izin Keimigrasian; dan PNBP Keimigrasian lainnya. Seluruh PNBP ini wajib disetor ke kas negara.

Ketentuan itu ditetapkan seiring dengan telah disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 2023 oleh Presiden Joko widodo (Jokowi). Aturan ini meresmikan pemberlakuan kebijakan golden visa di Indonesia.

Untuk besaran tarifnya, terhadap pelayanan visa ditetapkan sebesar Rp 10 juta per pemohon untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 5 tahun.

Untuk visa kunjungan beberapa kali perjalanan paling lama 10 tahun, ditetapkan tarif sebesar Rp 15 juta per pemohon. Sementara itu visa tinggal terbatas ditetapkan tarif PNPB atas visa sebesar Rp 500 ribu per pemohon.

Layanan Visa

Selain itu, untuk layanan visa juga diatur tentang biaya verifikasi visa untuk tujuan tertentu. Untuk kategori I ditetapkan tarif sebesar Rp 1 juta per pemohon, kategori II sebesar Rp 2 juta per pemohon dan untuk kategori III ditetapkan tarif sebesar Rp 8 juta per pemohon.

Tarif layanan izin keimigrasian, seperti izin tinggal terbatas dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 7 juta per pemohon dan masa berlaku maksimal 10 tahun sebesar Rp 12 juta per pemohon.

Untuk tarif izin tinggal tetap dengan masa berlaku maksimal lima tahun ditetapkan tarif PNBP sebesar Rp 7 juta per pemohon, maksimal 10 tahun dengan tarif Rp 12 juta, dan izin tinggal tetap untuk jangka waktu yang tidak terbatas ditetapkan tarif Rp 15 juta per pemohon.

Kemudian tarif PNBP untuk izin masuk kembali atau re-entry permit dengan masa berlaku maksimal 5 tahun sebesar Rp 3,5 juta per pemohon. Untuk maksimal 10 tahun ditetapkan Rp 5 juta per pemohon dan untuk jangka waktu tidak terbatas ditetapkan tarif Rp 8 juta per pemohon.

Kemudian, untuk besaran tarif PNBP bagi yang membutuhkan izin meninggalkan wilayah Indonesia untuk tidak kembali atau exit permit only, ditetapkan sebesar Rp 100 ribu per pemohon.

Terakhir, Sri Mulyani juga menetapkan tarif PNBP atas pelaporan perubahan status sipil dan status keimigrasian sebesar Rp 500 ribu per pemohon. ***

(sumber : westjavatoday.com)