Tanggapan Pedagang Pasar Tanah Abang hingga Seller dan Konten Kreator soal Larangan Medsos Jadi Tempat Transaksi Jual-Beli

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA  -  Pemerintah telah memastikan pelarangan bagi platform media sosial Tiktok untuk melakukan aktivitas jual-beli secara langsung.

Larangan tersebut diwujudkan dengan dikeluarkannya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag), yang mengatur tentang praktik social commerce.

Dalam beleid tersebut, ditegaskan bahwa sebagai platform media sosial, Tiktok hanya diperbolehkan menjalankan fungsinya semata-mata untuk keperluan media sosial, atau maksimal hanya dalam bentuk promosi.

Kepastian pelarangan tersebut pun disambut antusias oleh kalangan pedagang. Salah satunya di kawasan Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pasalnya, praktik jual-beli yang dilakukan secara langsung melalui platform Tiktok dalam beberapa waktu terakhir terbukti membuat omzet penjualan para pedagang turun drastis, hingga terancam gulung tikar.

"Saya dukung penuh (pelarangan Tiktok berjualan). Bahasa kasarnya, biar (aktivitas) di pasar bisa normal lagi. Ramai lagi. (Pasar Tanah Abang) Ini kan bisa dianggap aset negara juga. Kalau jualan online di Tiktok itu masih jalan, (penjualan) pedagang drop, toko tutup, kan pendapatan pemerintah (dari retribusi pasar) juga tidak ada," ujar salah seorang pedagang busana muslim, berinisial H, saat ditemui di Pasar Tanah Abang, Selasa (26/9/2023).

Menurut pengakuannya, H sudah bertahun-tahun berjualan busana muslim di Tanah Abang. Mulanya, H juga mengaku tidak anti terhadap perdagangan digital, seperti yang dilakukan lewat Tiktok.

Namun, ketika praktik Tiktok Shop mulai berjalan, H merasakan penjualannya sangat tergerus. Menurut H, praktik Tiktok Shop telah merusak harga jual lewat berbagai promo yang sudah tidak lagi fair bagi para penjual offline.

"Mereka lakukan berbagai cara yang tidak kita ketahui. Yang pasti harga jadi sangat murah, yang itu tidak mungking dilakukan oleh kita pedagang pasar," keluh H.

Kalau praktik Tiktok Shop tersebut terus dibiarkan, H meyakini seluruh pedagang Pasar Tanah Abang bakal gulung tikar karena tidak mampu bersaing.

Jika hal tersebut benar-benar terjadi, maka H menegaskan bahwa pemerintah juga dirugikan, karena tidak ada pendapatan dari keberadaan Pasar Tanah Abang.

"Misalkan satu orang yang jual online Rp45.000, di Tiktok jadi Rp40.000. Padahal harga aslinya Rp50.000. Itulah (penyebab) rusaknya. Padahal penjual tidak pernah mengurangi harga, jadi mungkin dari aplikasinya. Dari Tiktoknya," tutur H.

Karenanya, H mengaku sumringah begitu mendapat kabar bahwa pemerintah telah resmi melarang praktik Social Commerce seperti yang dijalankan oleh Tiktok.


Pemerintah Larang Semua Medsos jadi Tempat Transaksi Jual-Beli

Pemerintah melarang semua platform media sosial (medsos) menjadi tempat transaksi jual-beli. Medsos harus punya izin usaha sendiri untuk bisa melakukan transaksi di sana.

Hal ini dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengunjungi Pasar Johar, Kota Semarang, Selasa (26/9/2023).

Pria yang kerap disapa Zulhas ini mengatakan, aturan segera diundangkan Kementerian Hukum dan HAM, setelah  dirinya menandatangani revisi Permendag.

Regulasi itu adalah revisi Permendag nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

"Tinggal diundangkan Kemenkumham, sudah saya teken kemarin sore," kata Zulhas.

Regulasi itu juga termasuk larangan TikTok shop.TikTok tidak boleh jualan di platformnya, seharusnya memiliki platform sendiri untuk jualan. 

"Makanya kalau jadi social commerce harus izin usaha sendiri, seperti media TV, iklan boleh, tapi tidak boleh jadi toko. Nggak boleh satu platform borong semua, jadi perbankan, minjemin uang, dagang juga, kredit juga. Tidak dilarang tapi diatur," kata dia.

Dia berharap perdagangan bisa adil, bukan perdagangan bebas yang kuat menang yang lemah mati.

"Sebab itu perdagangan online kita atur," tutupnya.  
 
Zulhas sebelumnya sudah menegaskan akan menutup social commerce yang tidak patuh aturan. Menkominfo Budi Arie Setiadi juga sudah menyepakati hal ini.

Tanggapan Para Seller

Kabar penutupan social commerce Tiktok Shop oleh pemerintah belakangan santer terdengar. Platform tersebut dianggap telah memonopoli pasar dan mematikan UMKM karena harganya yang sangat murah.

Namun menurut sejumlah seller dan konten kreator di TikTok Shop, dengan ditutupnya social commerce justru akan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Pasalnya, kerugian ini akan meluas bukan hanya di pihak seller, tapi juga buyer.

Dalam sesi wawancara, salah satu seller di TikTok Shop, Dino, yang menjalankan bisnis pakaian dengan merek Floral.id, menyebut penutupan social commerce akan mempersulit proses transaksi dari pihak buyer.

Menurutnya, proses transaksi di social commerce, yang terintegrasi dengan media sosial sudah sangat memudahkan buyer. Mereka bisa mencari produk yang ingin dibeli, berkomunikasi langsung dengan seller, sambil langsung melakukan transaksi.

"Menurut saya pelarangan social commerce itu akan mempersulit transaksi buyer, karena dengan social commerce buyer bisa scroll konten, pilih produk yang mereka mau, langsung check out. Inovasi ini menghasilkan efisiensi waktu," ujar Dino, Kamis (21/9/2023).

Lebih lanjut, kata Dino, berkat social commerce, buyer juga bisa mengetahui lebih dalam tentang produk yang dijajakan dengan menonton siaran langsung yang dilakukan seller. Dengan begitu buyer tidak perlu khawatir barang datang tidak sesuai dengan harapan.

"Dengan adanya live streaming, buyer bisa jadi lebih tahu tentang produk. Sebagai buyer tentunya akan merasa lebih puas karena biasanya dalam live streaming seller akan mereview produk yang mereka jual secara rinci," ungkap Dino.

Hal senada juga diungkap oleh Indah Putri, selaku konten kreator yang berhasil meraih pundi-pundi berkat social commerce. Ia menyebut penutupan social commerce akan memutus rezeki para kreator yang bergantung pada program afiliasi.

Menurut Indah Putri, saat ini ada banyak sekali konten kreator yang menggantungkan dirinya dari komisi di program afiliasi. Ia mengatakan ini tidak bisa diremehkan karena perputaran ekonominya sendiri sangat besar.

"Sudah banyak yang menggantungkan diri dari TikTok Shop. Kalau bisa jangan deh karena dampak ekonomi akan sangat terasa. Aku sendiri merasakan bagaimana saat-saat pandemi mengalami krisis ekonomi namun berhasil bangkit dari sini," pungkasnya.

Sebelumnya, pada rapat terbatas yang dipimpin Presiden RI, Joko Widodo, di Kompleks Istana Kepresidenan, pemerintah menyepakati lewat revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan terbaru, pemerintah melarang social media seperti TikTok untuk berjualan. Rencananya, hari ini revisi Permendag itu akan diteken dan diserahkan ke Kementerian Hukum dan HAM.***

(sumber : westjavatoday.com)