Sudah Tak Berizin dan Minim Penggunaan, JPO Dago Bandung Dibongkar

  


HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung membongkar jembatan penyebrangan orang (JPO) di Jalan Ir H Djuanda (Dago) pada Kamis (7/9) malam.

Sebelumnya, Pemkot Bandung telah menegaskan bakal menertibkan reklame ilegal dan membongkar JPO yang sudah tidak berizin. Salah satu JPO yang disorot oleh Pemkot Bandung adalah JPO di Jalan Dago.

Kabid Prasarana Dishub Kota Bandung Panji Kharismadi mengatakan, pembongkaran dilakukan karena JPO telah minim digunakan. Orang memilih menggunakan zebra cros.

"Kita menghitung saat jam kerja dari pukul 06.00 WIB sampai pukul 18.00 WIB. Yang menggunakan JPO hanya enam orang. Secara fungsi, bisa digantikan zebra cros," kata Panji Kharismadi, Jumat 8 September 2023.

Dituturkan Panji, pembongkaran JPO tersebut telah mendapat persetujuan dari sekertaris daerah. Nilai upraisal yang keluar Rp25 juta, langsung disetorkan langsung kepada kas daerah.

Di Kota Bandung, total terdapat 27 JPO. Beberapa JPO masih laik dipertahankan, namun dengan infrastruktur yang memprihatinkan. Sementara lainnya, struktur kokoh namun minim penggunaa.

"Kita total ada 27 JPO di Kota Bandung. Ada kondisi layak dipakai, tapi infrastruktur mengkhawatirkan. Contoh di Cicaheum. Ada juga yang struktur kokoh, tapi pengguna enggak ada dan rencana akan dibongkar," ucapnya.

Panji mengatakan, penambahan JPO masih diperlukan di Kota Bandung. Salah satunya di Jalan Dr Djunjunan kawasan Pasteur. Disana telah berdiri sebanyak dua JPO, namun masih perlu ditambah.

"Yang dirasakan perlu dibuatkan kembali JPO, itu ada di kawasan Pasteur khususnya di depan Rumah Sakit Hermina atau griya. Sudah ada dua JPO tapi jaraknya 820 meter," ujar dia.***

(sumber : westjavatoday.com)