Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Penganiayaan, Ajukan Banding




HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Shane Lukas (19) yang merupakan rekan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan penganiayaan berat terhadap Cristalino David Ozora. Terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan divonis 5 tahun penjara dalam kasus penganiayaan tersebut.

Shane Lukas dinilai terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan tindakan penganiayaan terhadap David.

"Menjatuhkan pidana pada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama 5 tahun," kata ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/9).

Dalam menjatuhkan putusan, hakim turut mempertimbangkan sejumlah keadaan memberatkan dan meringankan untuk Shane.

Hal memberatkan bagi Shane adalah keikutsertaan terdakwa telah merusak masa depan anak korban David.

Sementara itu, hal meringankan bagi Shane, yaitu dengan terdakwa mencegah saksi Mario lebih lanjut meskipun terlambat telah meninggalkan akibat yang lebih fatal.

Usai mendengar vonis tersebut, Shane sempat terlihat berkonsultasi dengan penasihat hukum yang ikut hadir dalam persidangan.

Kepada Hakim Ketua, ia pun mengungkap dirinya akan mengajukan banding terhadap tuntutan yang telah dijatuhkan kepadanya.

“Saya mau banding Yang Mulia,” tutur Shane menjawab pertanyaan hakim di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

Sementara itu, jawaban Shane Lukas pun disusul langsung oleh pihak Jaksa Penuntut Umum. 

“Kami pikir-pikir Yang Mulia,” kata jaksa.

Shane dinilai terbukti melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menginginkan Shane dihukum dengan pidana selama 5 tahun penjara.

Selain itu, jaksa juga menuntut Shane bersama Mario dan anak perempuan berinisial AG untuk membayar restitusi kepada David sebesar Rp120 miliar.

Penganiayaan terhadap David terjadi pada 20 Februari 2023 sekitar pukul 20.30 WIB di sebuah Perumahan yang berlokasi di Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Tindak pidana itu turut melibatkan anak AG.

Anak AG sudah menjalani persidangan terlebih dahulu. Anak AG dijatuhi vonis 3,5 tahun penjara.

Atas putusan tersebut, anak AG melakukan banding dan kasasi. Namun, banding dan kasasinya ditolak. Saat ini, perkara anak AG telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Anak AG juga telah dieksekusi ke Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).***

(sumber : westjavatoday.com)