HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Badan legislatif Korea Utara (Korut) secara resmi menetapkan status negara tersebut sebagai negara berkekuatan senjata nuklir dalam konstitusinya.
"Kebijakan pembangunan kekuatan nuklir DPRK telah dijadikan permanen sebagai hukum dasar negara, yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun," kata pemimpin Kim Jong Un pada pertemuan Majelis Rakyat Negara yang diadakan pada Selasa dan Rabu," lapor kantor berita resmi Korut, KCNA, dikutip AFP, Kamis (28/9/2023).DPRK adalah singkatan dari nama resmi negara tersebut.
Korea Utara telah melakukan sejumlah uji coba senjata pada tahun ini. Hubungan negeri komunis itu dengan Korea Selatan dan Amerika Serikat sangat tegang, di tengah kekhawatiran bahwa Pyongyang akan melakukan uji coba nuklir pertamanya sejak tahun 2017. Diketahui bahwa Korea Utara telah melakukan enam uji coba nuklir sejak tahun 2006.
Setahun yang lalu, majelis tersebut mengesahkan undang-undang yang menyatakan Korea Utara sebagai negara senjata nuklir dan Kim mengatakan status ini "tidak dapat diubah." Undang-undang baru tersebut juga mengizinkan penggunaan senjata nuklir secara preventif.
Kini, majelis telah melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir tersebut dalam konstitusi negara tersebut.
"Ini adalah peristiwa bersejarah yang memberikan pengaruh politik yang kuat untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional," kata Kim, menurut KCNA.
Kini, majelis telah melangkah lebih jauh dengan menetapkan status senjata nuklir tersebut dalam konstitusi negara tersebut.
"Ini adalah peristiwa bersejarah yang memberikan pengaruh politik yang kuat untuk memperkuat kemampuan pertahanan nasional," kata Kim, menurut KCNA.
(sumber : detik.com)
Social Plugin