Rubicon 'Gang Sempit' Mario Dandy Ternyata dari Duit Gratifikasi

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Ada kejanggalan di balik Jeep Wrangler Rubicon yang dipakai Mario Dandy Satriyo ketika menganiaya Cristalino David Ozora dengan sadis. Ternyata, Rubicon yang ditumpangi Mario Dandy itu hasil uang gratifikasi sang ayah, Rafael Alun Trisambodo.

Dari hasil pelacakan KPK yang menangani kasus Rafael Alun, mobil mewah tersebut awalnya milik Ahmad Saefudin. Namun profil Ahmad Saefudin, yang diketahui bekerja sebagai cleaning service, menimbulkan kecurigaan. Ahmad Saefudin 'si pemilik pertama' Rubicon diketahui beralamat di sebuah gang sempit di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, yang hanya bisa dilintasi motor saja.

KPK telah memastikan Ahmad Saefudin sudah tidak tinggal di alamat tersebut. Hal ini senada dengan pernyataan ketua RT setempat, yang menyebutkan Ahmad Saefudin sudah pindah sejak 2007.

Belum diketahui di mana Ahmad Saefudin. Mungkin saja transaksi jual beli Rubicon antara Ahmad Saefudin dan Rafael Alun ini menjadi jelas jika saja Ahmad Saefuidn muncul dan memberikan keterangan. Akan tetapi, hingga saat ini Ahmad Saefudin tidak diketahui keberadaannya.

Ketua RT 01 RW 01 Gang Jati, Kelurahan Mampang Prapatan, Jaksel, Kamso Badrudin (49), mengakui Ahmad Saefudin pernah tinggal di Gang Jati, tetapi dia sudah pindah sejak sekitar 2007. Kamso menyebutkan Ahmad Saefudin pernah bekerja menjadi office boy. Ahmad Saefudin pernah datang ke Gang Jati pada 2022. Ia datang saat pembagian BLT COVID-19.

"Tahun 2022 itu pas pembagian bansos COVID 19, dia datang setelah saya kabari kalau dia dapat bantuan sosial, itu terakhir saya ketemu dengan dia," ujar Kamso, kepada wartawan di Gang Jati, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Kamis (3/3) lalu.

Kamso tidak percaya Ahmad Saefudin bisa membeli Rubicon. Ia curiga Ahmad Saefudin hanya dimanfaatkan orang tak bertanggung jawab. Kata Kamso, Ahmad Saefudin pernah meminjamkan KTP-nya kepada seseorang berinisial A.

"Infonya bahwa mobil Rubicon itu atau KTP itu saya dapat info ini ya, dipinjamkan kepada si A KTP-nya. Itu yang saya dapat info," imbuh Kamso.

Rafael Alun sedang menjalani proses persidangan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 30 Agustus 2023 lalu. Singkatnya, Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi dan penerimaan-penerimaan uang lain bersama-sama dengan istrinya, Ernie Meike Torondek, yang totalnya Rp 100,5 miliar.

Dalam surat dakwaan yang disusun jaksa KPK, terungkap bahwa salah satu aliran uang yang diterima Rafael Alun itu untuk membeli Jeep Wrangler Rubicon. Hal itu muncul dalam dakwaan ketiga poin 16. Disebutkan bahwa Rubicon itu dibeli pada 2021 di salah satu showroom di Jakarta Utara.

"Dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaannya, Terdakwa (Rafael Alun) membelanjakan dan menempatkan harta kekayaan hasil penerimaan gratifikasi tersebut," ucap jaksa dalam sidang.

Jeep Wrangler Rubicon 3.6 A/T tahun 2013 yang berkelir hitam itu dibeli seharga Rp 930 juta. Pada mobil itu tersemat pelat nomor polisi atau nopol B-2571-PBP dengan STNK atas nama Ahmad Saefudin.

"Bahwa untuk menyamarkan transaksi tersebut, maka pembelian dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Albertus Katu," ucap jaksa.

Pembayaran dilakukan Rafael Alun secara bertahap. Pertama Rafael Alun menggelontorkan Rp 30 juta sebagai uang muka. Setelah itu, Rafael Alun langsung melunasi dengan valuta asing Rp 900 juta, yang sebelumnya ditukarkan dulu di penukaran uang atau money changer.

Di dalam surat dakwaan itu tidak disebutkan secara terang bahwa Rubicon itu adalah mobil yang digunakan Mario Dandy. Lantas dari mana diketahui bahwa mobil itu betul adalah Rubicon yang dikendarai Mario Dandy ketika menganiaya David Ozora?

Untuk menyegarkan ingatan, pelat nomor Rubicon yang digunakan Mario Dandy saat menganiaya David Ozora adalah B-120-DEN. Namun, ketika Mario Dandy dibawa ke kantor polisi, tiba-tiba pelat nopol itu berubah menjadi B-2571-PBP. Ternyata Mario Dandy mengaku memerintahkan rekannya mengganti pelat nopol itu sekaligus mengamini bahwa pelat nopol B-120-DEN itu palsu. Hal itu terjadi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada 4 Juli 2023.

"Apa alasannya? Kenapa kamu harus menyuruh Saudara Shane maupun AG untuk mengganti nomor pelatnya?" tanya hakim saat itu.

"Supaya ada pelat nomor aslinya, Yang Mulia. Kan saat itu saya pakai pelat palsu kan itu," jawab Mario.

"Kalau selama ini yang Saudara pakai 120-DEN itu aslinya atau palsu?" tanya hakim.

"Itu pelat palsu, Yang Mulia," jawab Mario Dandy.

(sumber : detik.com)