Respons Vonis Biaya Restitusi Kasus Penganiayaan David Ozora, LPSK Harap JPU Ajukan Banding

 



 HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pihak Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengenai vonis pembayaran restitusi Mario Dandy terhadap David Ozora.

Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi pada awalnya mengaku harus menghormati penilaian hakim yang menganggap angka Rp120 miliar yang diajukan jaksa tidak wajar.

“Putusan hakim kami hormati,” kata Edwin Partogi dalam keterangannya, dikutip Sabtu (9/9/2023).

Edwin kemudian mendorong agar jaksa tidak menerima angka Rp 25 miliar yang diketahui jauh lebih rendah dari usulan LPSK yakni sebesar Rp 120 miliar dengan cara mengajukan banding.

“JPU bisa ajukan banding bila merasa hal itu belum bisa memenuhi rasa keadilan korban,” desaknya.

Pasalnya, Edwin masih bersikeras bahwa mereka melakukan penilaian kewajaran kerugian korban yang sudah disampaikan JPU dalam tuntutannya.

Sebelumnya diberitakan, Mario Dandy sebatas diganjar untuk membayar biaya restitusi sebesar Rp 25 Miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ketua majelis hakim, Alimin Ribut Sudjono dalam putusannya tidak setuju dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa dengan rekomendasi dari LPSK.

“Membayar restitusi Rp 25 miliar,” kata hakim dalam putusannya, Kamis (7/9).

Hakim beranggapan bahwa biaya restitusi yang wajar ialah Rp 25 miliar dan bukan Rp 120 miliar seperti yang telah diajukan sebelumnya.

Besaran biaya restitusi itu terdiri atas ganti rugi biaya sewa tempat tinggal selama David menjalani perawatan di rumah sakit, jaminan penopang hidup, jaminan perawatan, hingga lain-lain yang berkaitan dengan proses hukum. Hakim juga menilai penggantian restitusi dengan hukuman penjara tidak tepat.***

(sumber : westjavatoday.com)