HELOBEKASI.COM, JAKARTA - pemerintah resmi melarang media sosial melayani aktivitas jual beli layaknya e-commerce (social commerce). Hal itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023, yang telah berlaku sejak Selasa (26/9/2023).
Larangan itu resmi diatur dalam kebijakan yang diteken Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan alias Zulhas pada 26 September 2023 lalu.
Zulhas mengatakan larangan tersebut sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020.
TikTok buka suara menanggapi kebijakan itu. Pihak TikTok mengatakan menyayangkan kebijakan yang diumumkan pemerintah hari ini terkait kebijakan larangan media sosial sekaligus menjadi e-commerce.
"Kami sangat menyayangkan terkait pengumuman hari ini, terutama bagaimana keputusan tersebut akan berdampak pada penghidupan 6 juta penjual dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop," kata Perwakilan TikTok Indonesia, dalam keterangannya, dikutip dari detik, Kamis (28/9/2023).
Meski begitu, TikTok mengatakan tetap menghormati kebijakan dari pemerintah tersebut.
"Kami akan tetap menghormati peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia dan akan menempuh jalur konstruktif ke depannya," lanjutnya.
Sebelumnya, Zulhas telah mengatakan keberadaan media sosial sekaligus menjadi e-commerce resmi dilarang. Hal ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Aturan itu merupakan revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020. Adapun contoh sosial media yang sekaligus menjadi e-commerce saat ini adalah TikTok. Di mana dalam satu aplikasi itu juga bisa dilakukan transaksi perdagangan melalui fitur TikTok Shop.
Zulhas mengatakan larangan itu telah berlaku sejak Selasa (26/9) setelah aturan revisi itu diundangkan. Namun, sosial media yang juga menjadi e-commerce itu diberikan waktu seminggu untuk transisi, seperti mengurus izin.
"Nggak boleh lagi (sosial media sekaligus e-commerce) mulai kemarin. Tetapi kita kasih waktu seminggu, ini kan ini sosialisasi. Besok saya surati," ujar Zulhas dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat, Rabu (27/9/2023).
Meski demikian, pemerintah tidak melarang keberadaan dari media sosial, e-commerce, dan social commerce. Ketiga hal itu diatur masing-masing terkait aktivitasnya hingga izinnya.
"Tidak dilarang, diatur! Negara lain melarang, kita mengatur," ucapnya.
"Yang ada itu (izin) e-commerce, social commerce belum ada izin. Jadi ini diatur media sosial kalau mau social commerce hanya untuk promosi dan iklan, kalau berjalan e-commerce ada izinnya, tinggal pilih aja pelaku usaha," tambah Zulhas.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin