Polisi Tangkap Pria di Cianjur yang Miliki 50 Kg Ganja dalam Peti Buah

 



HELOBEKASI.COM, CIANJUR - Seorang pemuda asal Aceh ditangkap anggota SatnarkobaPolres Metro Jakarta Pusat bersama Polsek Cilaku di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur. Penangkapan tersebut lantaran pelaku membawa narkoba seberat 50 kg.

Narkoba jenis ganja seberat 50 kilogram berhasil diamankan. Kapolsek Cilaku, Kompol Nandang membenarkan adanya pengungkapkan narkoba jenis ganja sebanyak 50 kilogram yang disimpan disebuah peti bertuliskan manisan buah UD Berkah.

"Tersangka yang merupakan warga Aceh yang diketahui baru dua hari mengontrak rumah di Desa Sukasirna, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur," katanya pada wartawan, Rabu (30/8/2023). 

Pengungkapkan kasus narkoba tersebut lanjut dia, berhasil diungkap dan hasil pengembangan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat.

Dari hasil pengembangan kasus tersebut, kemudian mengarah pada tersangka warga Aceh yang tinggal di Cianjur. Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakannya terdapat peti yang berisi ganja 50 kg.

"Ada satu tim Satnarkoba Mapolres Metro Jakarta Pusat, dan dipimpin Kanit III, AKP Dewa Ayu Santi beserta puluhan anggotanya. Kita (Polsek Cilaku) hanya mendampingi saja," kata dia. 

Dia mengatakan, berdasarkan keterangan warga sekitar barang bukti ganja seberat 50 kilogram itu diangkut tersangka ke rumah kontrakannya dengan menggunakan mobil boks.

"Warga sekitar lokasi kejadian tidak menaruh curiga, karena mereka berpikir didalam peti manisan, bukan ganja. Memang tersangka ini baru dua hari menempati rumah kontrakan tersebut," jelasnya.

Dia menambahkan, hingga saat ini Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melalukan pengembangan disejumlah wilayah.

"Saat ini beberapa anggota Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan terhadap seorang tersangka dan pengembangan lebih lanjut," kata dia.***

(sumber : westjavatoday.com)