HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pesinetron, Ammar Zoni divonis hukuman 7 bulan penjara terkait penyalahgunaan narkotika, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (26/9/2023).
Ammar Zoni dan kedua temannya, Rahmat Hidayat dan Mudtaqim, diputus telah terbukti secara sah dan bersalah kasus ini.
"Mengadili menyatakan terdakwa Mugammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (26/9/2023).
Kemudian Ammar Zoni CS menjalani masa hukuman penjara selama 7 bulan. Hukumnya tersebut dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalani.
"Dua, memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan tehabilitasi," tambah Majelis Hakim.
Hal lain yang meringankan Ammar Zoni CS adalah bersikap sopan dalam persidangan. Ammar Zoni juga telah mengaku kesalahannya.
"Terdakwa bersikap sopan dipersidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya," kata Hakim.
Seperti yang diketahui, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam lalu.
Ammar Zoni mendapatkan sabu dari sopirnya yang dibeli di Kampung Boncos.***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin