Pelapor Kasus Konten Jilat Es Krim Oklin Fia: Permintaan Maaf Tak Hentikan Proses Hukum

 



HALOBEKASI.COM, JAKARTA - Ketua bidang Hukum dan HAM Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI), Gurun Arisastra menyebut, bahwa permintaan maaf Oklin Fia Putri hingga mendatangi Majelis Ulama Indonesia (MUI) tidak bisa menghentikan proses hukum yang tengah berjalan.

“Ini negara hukum, masalah hukumnya ya berlanjut sesuai prosedur,” kata Gurun dikutip dari Holopis, Rabu (31/8/2023).

Ia menegaskan bahwa saat ini proses hukum tengah berjalan, khususnya di Polres Metro Jakarta Pusat, dimana PB SEMMI telah melanjutkan kasus ini pasca Oklin tak kunjung menyampaikan permohonan maaf dan mengakui kesalahan sepanjang tahap somasi.

“Anak di bawah umur saja melakukan kesalahan ada prosedur hukum yang harus dijalani, apalagi Oklin yang sudah dewasa, tentu harus mengikuti pula proses hukum atas perbuatannya,” tuturnya.

Namun terkait kedatangan Oklin ke MUI, Gurun menyatakan bahwa pihaknya sangat menghargainya. 

“Oklin mendatangi MUI minta maaf, ya secara prinsip kemanusiaan kami hargai atau hormati pertemuan itu di MUI, sesama manusia kita maafkan,” ujarnya.

Terkait dengan pernyataan Wasekjen Badan Hukum MUI Ikhsan Abdullah, yang menyebut tindakan Oklin bukan penistaan agama, Gurun tak ingin berpolemik terlalu panjang. Ia lebih memilih agar semua ini menjadi domain Kepolisian untuk menilai apakah kasus Oklin masuk ke dalam penodaan agama atau tidak.

“Ya pernyataan bahwa bukan penistaan agama kita hormati, namun entah apakah itu hasil dari rapat pimpinan atau para pengurus MUI penilaian itu? Kita berharap pada proses akhir penegakan hukum nanti diterapkan pasal penistaan agama, kami tetap menunggu nanti hasil dari proses akhir penegakan hukum, apa pasal yang dipastikan akan diterapkan,” tandasnya.

Gurun menyebut perbuatan Oklin bukan pantas tidak pantas. Tapi terkait tindakan pidana. Yang mana di dalam kasus ini, PB SEMMI menuding wanita kelahiran Medan tersebut telah melanggar Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU ITE.

“Dan masalah apakah perbuatan Oklin merupakan perbuatan pidana? Menurut kajian internal organisasi kami justru berpotensi pidana perbuatan yang dilakukan Oklin, bukan hanya sekedar pantas atau tidak tidak pantas, melanggar etik atau bukan. Namun kembali lagi pada ahli pidana yang akan memberi keterangan dalam proses hukum,” pungkasnya.***

(sumber : westjavatoday.com)