Pejalan Kaki di Singapura Dibui karena Senggol Pemotor hingga Jatuh

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Seorang pejalan kaki di Singapura diadili dan dihukum tiga minggu penjara setelah ranselnya menyenggol seorang pengendara motor hingga terjatuh. Akibat insiden itu, si pengendara motor mengalami patah tulang dan harus menjalani operasi di rumah sakit.

Seperti dilansir Channel News Asia, Jumat (8/9/2023), pejalan kaki bernama Hu Zhangwen (48) yang berkewarganegaraan China itu dijatuhi hukuman tiga minggu penjara setelah mengaku bersalah atas satu dakwaan menyebabkan luka-luka karena tindakan gegabah yang membahayakan nyawa manusia.

Insiden itu terjadi saat Hu yang sedang berlari mengejar bus nekat menyeberangi ruas jalanan tiga jalur secara sembarangan, dan terus berlari meskipun dirinya melihat ada seorang pengendara sepeda motor yang berjarak hanya 2-3 meter darinya.

Diungkapkan dalam persidangan bahwa ransel Hu menyenggol pengendara motor itu hingga si pengendara terjatuh dari kendaraannya dan mengalami tiga patah tulang. Insiden ini terjadi pada 28 Februari 2022 lalu, ketika Hu yang baru pulang kerja berlari mendekati titik perhentian bus di Yishun Avenue 1.

Jaksa dalam tuntutannya menegaskan Hu 'dengan sengaja melanggar peraturan lalu lintas dengan berlari menyeberangi jalur lalu lintas ganda padahal dia tidak memiliki hak untuk melintas' dan terus berlari bahkan ketika ada sepeda motor bergerak sangat dekat dengannya.

Pengendara motor yang diidentifikasi sebagai seorang pria Malaysia berusia 54 tahun, menurut sidang kasus ini, sempat membunyikan klakson dan membelokkan motornya untuk menghindari Hu, namun akhirnya berakhir menabrak ransel Hu. Tabrakan itu membuat si pengendara tergelincir dan terjatuh dari motornya.

Si pengendara motor ini dilarikan ke rumah sakit dengan mengalami patah tulang pada lengan, bahu dan pergelangan tangannya. Dia juga harus menjalani dua operasi dan lengannya harus menggunakan arm sling atau alat penyangga lengan.

Pengendara motor itu sempat dirawat di rumah sakit selama 12 hari dan mendapatkan cuti rawat inap selama 74 hari.

Pengacara Hu, Liaw Jin Poh, menegaskan kliennya tidak pantas dihukum penjara karena insiden ini merupakan 'insiden aneh'. Dia bahkan menggunakan analogi seorang pengacara yang membawa ransel besar berlari menaiki eskalator yang penuh orang dan mengenai seseorang saat berbelok 'sedikit'.

Menurut pengacara Hu, jika seseorang di eskalator terjatuh dan terluka, itu akan menjadi kecelakaan yang sama.

"Ini benar-benar kecelakaan yang aneh," sebut Liaw dalam pembelaannya. "Dia tidak pantas dipenjara karena kecelakaan aneh yang terjadi," imbuhnya.

Namun dalam putusannya, hakim Teoh Air Lin menekankan bahwa korban mengalami bahaya serius akibat tindakan gegabah Hu, yang menyeberang jalan secara sembarangan dan melanggar aturan lalu lintas. Hakim Teoh memutuskan bahwa hukuman penjara diperlukan dalam kasus ini.

(sumber : detik.com)