HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta pada Senin (18/9/2023) kembali menggelar sidang kasus dugaan korupsi proyek BTS Kominfo. Dalam sidang beragendakan pemeriksaan saksi ini terbongkar sebuah fakta baru.
Para tersangka dugaan kasus korupsi proyek BTS 4G Bakti Kominfo kedapatan membuat grup judi kartu remi bernama 'Salju'. Hakim mencecar saksi soal keberadaan grup 'Salju' tersebut.
Pada sidang ini, jaksa menghadirkan konsultan bernama Lukas Torang Junior Hutagalung. Dalam kesaksiannya Lukas mengungkap ada grup judi atau permainan kartu remi disertai taruhan uang yang anggotanya kebanyakan adalah para tersangka di kasus BTS Kominfo.
Lukas bersaksi untuk terdakwa Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment Mukti Ali dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak.
Mulanya, Lukas dicecar hakim soal keberadaan grup 'Salju'.
"Tadi saya sempat ada dengar grup atau kelompok atau apa, soju? Atau apa?" tanya Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika di persidangan.
"Salju pak," jawab Lukas.
"Itu merupakan apa? kumpulan apa Salju?" tanya hakim.
"Teman-teman main kartu, Yang Mulia," jawab Lukas.
Lukas mengatakan, grup itu dibuat untuk bermain kartu remi. Hakim pun bertanya terkait ada uang yang dipertaruhkan atau tidak. Oleh Lukas dijawab anggota grup itu bertaruh uang saat bermain kartu.
"Ya untuk menarik supaya interest ada, Yang Mulia," kata Lukas.
"Ada, uang dipertaruhkan?" tanya hakim.
"Iya," jawab Lukas.
Lukas pun kemudian merincikan siapa saja anggota grup judi kartu remi itu setelah dicecar oleh hakim. Ia kemudian menyebut dua terdakwa yang tengah diadili yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak ada di dalam grup.
Lukas juga mengungkapkan dirinya termasuk dalam anggota grup itu. Selain itu, Dirut PT Sansaine Jemmy Sutjiawan yang baru ditetapkan sebagai tersangka juga ada di dalam grup judi itu. Ada juga mantan Dirut BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif.
Selanjutnya hakim bertanya apakah ada eks Menkominfo Johnny G Plate dalam grup tersebut. Lukas menjawab Johnny tidak ada dalam grup judi tersebut.
Hakim lalu bertanya lokasi permainan kartu tersebut. Lukas mengatakan lokasi permainan kartu itu berpindah-pindah.
Lukas menyebut tak ada pembahasan proyek BTS 4G saat mereka bermain kartu. Lukas juga mengaku tak tahu asal uang yang digunakan para terdakwa kasus BTS 4G itu untuk bertaruh saat bermain kartu.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo ini disebut merugikan negara Rp 8 triliun.
Kerugian itu merupakan selisih antara pembayaran yang telah dilakukan dengan jumlah BTS yang sudah berfungsi hingga Maret 2022.
Diketahui, kasus dugaan korupsi BTS 4G pada BAKTI Kominfo ini disebut merugikan negara Rp 8,032 triliun. Sejauh ini Kejagung telah menetapkan 11 orang tersangka. Adapun proyek pembangunan menara BTS 4G Bakti Kominfo dilakukan untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).***
(sumber : westjavatoday.com)
Social Plugin