NasDem Curigai Pemanggilan Cak Imin Oleh KPK Tak Murni Hukum

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Pemanggilan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuai kontroversi. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) RI Mahfud MD meyakini pemanggilan itu merupakan prosedur hukum biasa untuk melengkapi informasi atas pengusutan kasus korupsi yang ditangani oleh KPK.

Sedangkan di sisi lain, Ketua DPP Partai NasDem Effendy Choirie alias Gus Choi menaruh curiga pemanggilan KPK kepada Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang saat ini jadi bakal calon wakil presiden Anies Baswedan tak murni karena kasus hukum.

"Pertama, kita tidak otomatis mengatakan ditunggangi, tapi punya persepsi bahwa kita curiga ini langkah KPK ini tidak murni hukum," kata Gus Choi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (5/9).

Gus Choi mengatakan indikasi sarat politik dalam kasus ini karena mencuatnya dugaan korupsi tersebut bertepatan dengan momentum Cak Imin dideklarasikan sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan (KPP).

"Tiba-tiba begitu Cak Imin dideklarasikan sebagai cawapres, tiba tiba muncul dari KPK. Tentu ada pikiran yang berbeda, ini ada apa, ini betul proses hukum atau ini politik?" kata Gus Choi.

Langkah KPK ini, menurut Gus Choi, terus menimbulkan pertanyaan soal independensi instansi antirasuah ini.

Kecurigaan ini timbul lantaran panggilan pemeriksaan tersebut terjadi setelah pasangan Anies-Cak Imin dideklarasikan pada akhir pekan lalu. Ia pun menyarankan Cak Imin sebagai warga negara yang baik untuk kooperatif terhadap proses hukum yang berjalan di KPK.

"Dan ketika kita punya persepsi atau asumsi seperti itu Insya Allah kami tidak salah karena dia mengumumkan, memeriksa Cak Imin itu persis setelah deklarasi," katanya.

Gus Choi pun menegaskan Koalisi Perubahan akan tetap mengusung pasangan Anies-Cak Imin. Ia berharap KPK menjadi lembaga antirasuah yang bekerja secara independen dan profesional.

"Tidak atas dasar pesanan elite politik tertentu, kelompok tertentu, atau siapalah tertentu-tertentu lainnya," ucap dia.

KPK memanggil Cak Imin untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker Selasa ini. Kasus itu terjadi pada tahun 2012 saat Cak Imin menjabat sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Namun, Cak Imin tak bisa hadir memenuhi panggilan KPK hari ini. Ia disebut sedang memiliki jadwal di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Cak Imin pun meminta penjadwalan ulang pada Kamis (7/9). Namun, KPK tak bisa lantaran tim penyidik telah memiliki agenda di luar Jakarta.

Atas dasar itu, KPK akan memberi informasi kepada Cak Imin agar pemeriksaan dilakukan pada pekan depan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri meminta Cak Imin hadir dalam proses pemeriksaan di pekan depan. Sebab, menurut dia, keterangan Cak Imin sangat dibutuhkan tim penyidik.***

(sumber : westjavatoday.com)