Mahasiswa PTKIN Gugat ke MK agar Kampus Tak Jadi Lokasi Kampanye

 



HELOBEKASI.COM, JAKARTA - Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta agar kampus dan fasilitas pemerintah tidak dijadikan lokasi kampanye.

Pemohon adalah M Syeh Sultan, Fahrurozi, dan Tri Rahma Dona. Syeh adalah mahasiswa IAIN Cirebon, Fahrurozi adalah mahasiswa UIN Jakarta, dan Tri adalah mahasiswa UIN Lampung.

"Menyatakan Pasal 280 ayat (1)huruf h UU Pemilu sebagaimana telah dimaknai dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65 /PUU-XXI/ 2023 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai hukum mengikat terhadap frasa kecuali untuk fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapat izin dari penanggung jawab tempat dimaksud dan hadir tanpa atribut kampanye pemilu," demikian bunyi permohonan mereka yang dilansir website MK, Minggu (17/9/2023).

Menurut ketiganya, sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU- XXI/2023 diucapkan pada 15 Agustus 2023, telah menimbulkan problem hukum dan ketidakpastian hukum bagi sejumlah tempat pendidikan atau fasilitas pemerintah. Problem hukum belakangan yang disebut itu terjadi ketika Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang mengecualikan fasilitas pemerintah dan tempat pendidikan sepanjang mendapatkan izin pihak yang bertanggung jawab dari larangan kampanye pemilu, mendapat sejumlah penolakan, dan turunan pengaturan terkait sistem serta ketentuan kampanye masuk dipertanyakan dan penuh dengan ketidakpastian hukum.
ADVERTISEMENT

Ads by

00:00
/
03:43

"Bahwa berdasarkan uraian kerugian yang dialami para Pemohon telah nyata terdapat cukup potensi terjadinya pelanggaran atas kepastian hukum yang adil, perlakuan yang sama di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) sebagai Prinsip dari Negara Hukum Pasal 1 ayat (3) UUD 1945," ucapnya.

Demi terwujudnya kepastian hukum yang adil, pemohon meminta Mahkamah dapat memaksimalkan perannya sebagai The Guardian of Constitution, The Protector of Citizen's Constitutional Rights, dan The Protector of Human Rights dalam mempertegas dan memberikan rasa keadilan dalam perkara a quo dengan memberikan putusan provisi (sela) dalam perkara a quo.

"Untuk membentuk pengetahuan yang kredibel dan dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sejumlah perundang-undangan mengatur dengan jelas dan tegas terkait prinsip dasar dan asas dalam melangsungkan proses pembelajaran di dunia pendidikan. Hal tersebut dapat dilihat dengan adanya ketentuan bahwa pembelajaran di dunia pendidikan harus diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa sebagai dijamin dalam Pasal 4 ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam ketentuan yang lain juga disebutkan, bahwa asas dalam memperoleh pendidikan harus berlandaskan kebenaran ilmiah; penalaran; kejujuran; keadilan; manfaat; kebajikan; tanggung jawab; kebinekaan; dan keterjangkauan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi. Hal in jelas menegasikan lembaga pendidikan politik praktis di mana ilmu pengetahuan dipakai untuk kepentingan partisan," bebernya.

Dalam rangka mewujudkan rangkaian pemilu yang sesuai dengan prinsip sebagaimana dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945, hak konstitusional berupa kebebasan dalam pilihan politik setiap individu warga negara harus dibarengi dengan jaminan perlindungan dari sejumlah hal yang dapat atau berpotensi merusak, mengurangi, dan membatasi ruang kebebasan itu sendiri.

"Salah satu hal dalam mewujudkan hal itu adalah dengan mencegah segala bentuk yang menjadi tekanan dan dominasi terhadap hak kebebasan tersebut dari tarik ulur kepentingan dan dominasi struktural tertentu," ujarnya.

(sumber : detik.com)